Artinya, jika dia diberi dosis pertama dan tidak menerima dosis kedua lebih dari enam bulan kemudian, dia harus mengambil dosis pertama dan memulai lagi dengan dosis kedua.
Jakarta (Andara) – Warga yang sudah lebih dari enam bulan tidak menerima dosis kedua vaksin COVID-19 diminta Kementerian Kesehatan untuk melanjutkan proses vaksinasi.
“Jika dia diberikan dosis pertama dan tidak meminum dosis kedua selama lebih dari enam bulan, dia harus mengambil dosis pertama dan melanjutkan dosis kedua,” kata juru bicara Kementerian Kota Nadia Dormisi. Dijelaskan di sini Selasa dini hari.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Vaksin Covit-19 Untuk Target Drop Out diterbitkan pada 13 Februari 2022. Ketentuan ini disebutkan dalam SR.02.06 / 11/921/2022.
Target terbengkalai termasuk mereka yang tidak menerima dosis kedua lebih dari enam bulan setelah dosis pertama.
“Pengaturan ini mengharuskan exit target untuk segera menerima vaksin primer,” katanya.
Mereka yang pergi dalam waktu enam bulan dapat menerima dosis kedua melalui situs yang berbeda tergantung pada ketersediaan di setiap wilayah, sekretaris jenderal kesehatan masyarakat kementerian menambahkan.
Berita Terkait: Pemerintah telah menetapkan target 50% dari target vaksinasi dosis kedua pada bulan Desember
Aturan lain yang disebutkan dalam peraturan itu adalah mereka yang keluar dapat memprioritaskan vaksin sesegera mungkin dengan tanggal kedaluwarsa dan menerima vaksin di tempat yang berbeda untuk menyelesaikan dosis kedua.
“Karena vaksin Sinovac yang beredar saat ini masih terbatas dan ditujukan untuk anak-anak usia 6-11 tahun, maka vaksin Sinovac yang terlantar bisa divaksinasi di tempat yang berbeda,” jelasnya.
Semua pengaturan ditujukan untuk melindungi masyarakat umum dari kondisi buruk yang disebabkan oleh penyakit Pemerintah-19, dengan menyediakan rangkaian lengkap vaksin primer dan booster dalam waktu enam bulan sejak vaksin utama, kata Dormichi.
Hingga 12 Februari 2022, total 188.168.168 warga telah menerima vaksin pertama, dan sekitar 135.537.713 warga telah divaksinasi lengkap.
“Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah untuk membantu masyarakat yang belum menerima dosis kedua atau vaksin primer,” tegasnya.
Ia mencatat, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) akan melanjutkan imunisasi hingga 11 Februari 2022.
Berita Terkait: Pemerintah bertujuan untuk menyediakan obat pertama untuk 60 persen populasi
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi