Jakarta (Antara) – Pemerintah membentuk kelompok kerja untuk memantau penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) transaksi mencurigakan senilai 439 triliun rupiah (23,8 miliar USD) di Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfouz mengatakan pada Rabu bahwa pembentukan satgas tersebut sejalan dengan hasil rapat Komite Nasional Anti Pencucian Uang yang diselenggarakan pada 10 April 2023.
“Makanya saya sampaikan hari ini (Rabu) pemerintah membentuk pokja terkait,” kata Mahfouz yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU).
Satgas akan mengawasi dan menilai penanganan Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tim bisnis terdiri dari tim pengarah, tim eksekutif, dan kelompok kerja.
Kelompok pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan dari panitia TPPU, yaitu Mahfouz. Menko Perekonomian dan Wakil Ketua Komisi, Airlangga Hartarto; dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang juga sebagai sekretaris panitia.
Tim Pelaksana Gugus Tugas beranggotakan 10 orang dan diketuai oleh Deputi III Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban diangkat sebagai Wakil Kepala, dan Direktur I Pengkajian dan Pemeriksa PPATK diangkat sebagai Sekretaris.
Anggota tim lainnya terdiri dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Jaksa Penuntut Umum Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kejaksaan. Kepolisian Indonesia. Bareskrim, Deputi Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
“Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana akan dibantu oleh kelompok kerja. Ada dua kelompok kerja,” kata Menkeu.
Mahfouz menjelaskan, satgas tersebut akan beranggotakan 12 orang ahli pencucian uang, korupsi, ekonomi, kepabeanan, cukai, dan pajak dalam pelaksanaan tugasnya.
Namun, sesuai hukum yang berlaku, ke-12 ahli tersebut tidak akan dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang karena bukan penyidik.
“Oleh karena itu, mereka tidak akan ikut campur dalam kasus tersebut, tetapi akan memberikan masukan dan nantinya menjadi penasihat jika ada masalah yang perlu mendapat perhatian khusus,” kata Menkeu.
Kedua belas ahli tersebut adalah mantan Presiden PPATK Younis Hussein dan Mohamed Youssef; mantan Pimpinan KPK Laode M. Syarif dan Mas Achmad Santosa; Danang Widyoko dari Transparency International, Indonesia; dan Akademisi Faisal Al-Basri (UI), Rimawan Pradeptyo (UGM), Wori Handayani (UGM), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Mutya Yani Rahman (UI), dan Ningrum Natasia (USU).
Berita terkait: Satuan tugas investigasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan
Berita terkait: sita aset hasil korupsi dan kembalikan ke negara: wapres
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia