Tempo.co., Jakarta – Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 orang pekerja migran Indonesia Ia bekerja di Kabupaten Nunugan, Kalimantan Utara dari Sabah. FJ Ginting, Kepala Badan Keselamatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Bagian Penegakan Teknis (UPT) Nunukan, mengatakan hal itu dilakukan melalui penerapan aturan kesehatan yang ketat.
“Ratusan TKI (TKI) yang dideportasi hari ini sudah divaksinasi di Malaysia dan sudah keluar hasil tes PCR,” kata Jinding, Sabtu, 11 Desember 2019.
Para pekerja yang dideportasi tiba di Kabupaten Nunukan, Pelabuhan Tunon Taka dan dibawa pergi dengan dua kapal pada Jumat, 10 Desember. Setibanya di sana, para pekerja langsung dibawa dari pelabuhan oleh petugas imigrasi dan polisi untuk verifikasi dokumen kesehatan. Dinas Kesehatan.
127 tidak memiliki dokumen hukum untuk bekerja dengan Malaysia, 33 lahir di Malaysia, 61 terlibat kasus narkoba, dua didakwa pembunuhan dan tindak pidana lainnya.
Dari 229 pekerja migran, 44 adalah perempuan, 177 laki-laki dan delapan anak-anak. Tenaga kerja asing terbanyak adalah 87 dari Nusa Tenggara Timur dan 37 dari Sulawesi Selatan. Sisanya dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara serta pulau Sumatera dan Jawa.
Jinding mengatakan para pekerja migran itu untuk sementara ditampung di rumah kontrakan (Rusunawa) selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman.
Melangkah: Korea Selatan membuka kembali pintu bagi pekerja migran Indonesia
Diantara
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi