POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Majikan yang gagal membayar pembayaran Idul Fitri harus diizinkan: Patria

Majikan yang gagal membayar pembayaran Idul Fitri harus diizinkan: Patria

Kami akan fokus pada masalah ini, apakah (perusahaan) akan ditegur atau diizinkan (nanti)

Jakarta (Andara) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmed Riza Patria berjanji akan mengenakan denda bagi perusahaan yang tidak membayar iuran Idul Fitri kepada karyawannya sebelum libur Idul Fitri tahun ini.

“Kami akan fokus pada masalah ini dan mempertimbangkan apakah (perusahaan) akan ditegur atau diizinkan (nanti),” kata Patria di sini, Selasa.

Wagub juga memastikan Pemprov akan menindaklanjuti semua pengaduan warga terkait masalah pembayaran Idul Fitri.

“Kami akan menindaklanjuti (pengaduan mereka) dan kami akan memverifikasi data. Kami akan memantau dan mengevaluasi laporan sebelum mengambil tindakan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terlambat membayar pembayaran Idul Fitri kepada karyawannya,” kata Wagub. .

Berita Terkait: Sebanyak 163 kecelakaan lalu lintas dilaporkan di sekitar Jakarta selama liburan Idul Fitri

Sebelumnya, Kementerian Sumber Daya Manusia menyediakan kanal pada 8 April, 8 Mei 2022 untuk pengaduan staf terkait masalah pembayaran Idul Fitri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Anwar Sanusi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin (9 Mei), bahwa kementerian telah menerima total 5.680 laporan, termasuk 3.037 pengaduan dan 2.643 konsultasi online.

Dia mencatat 3.037 pengaduan dilaporkan oleh karyawan dari 1.758 perusahaan. Dari total pengaduan tersebut, 1.438 laporan gagal bayar, 1.235 laporan tidak bayar termin, dan 364 laporan terlambat bayar.

Berita Terkait: Kunjungan Buswedan ke Eropa dalam rangka menjajaki kerja sama pembangunan MRT

Kementerian mengatakan pada Rabu (4 Mei) melalui akun Instagram @kemnaker bahwa Jakarta mencatat jumlah pengaduan tertinggi terkait pembayaran Idul Fitri dengan 930 laporan, diikuti oleh Jawa Barat, Ponten dan Jawa Timur.

Dari 930 laporan yang terdaftar di Jakarta, 416 tidak membayar, 377 tidak patuh dan 137 terlambat.

Menurut Pasal 78 PP No. 36 Tahun 2021 tentang upah, pengusaha yang tidak membayar iuran diancam sanksi administratif dan perusahaan yang melakukan pelanggaran berat dapat menghentikan kegiatan usahanya.

Berita Terkait: Presiden Djokovic Tiba di Washington DC

Berita Terkait: Negara-negara anggota G20 akan mempromosikan pembangunan di sektor pariwisata