JAKARTA (Antara) – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Zaldi Isra mengatakan hakim MK telah sepakat menindak mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang “membocorkan” putusan sistem pemilu MK.
“Hakim sudah memutuskan aksi bersama dan kami Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayan ke asosiasi pengacara miliknya untuk memberi pelajaran kepada kita semua,” kata Isra dalam konferensi pers, Kamis.
Pada 28 Mei 2023, Indirayana melalui akun Twitternya mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan mendukung uji materi sistem perwakilan proporsional daftar terbuka yang diajukan November lalu, yang akan kembali ke sistem daftar tertutup.
Dalam cuitannya, mantan wakil menteri itu mengatakan telah menerima informasi dari “orang yang memiliki kredibilitas yang kredibel” tetapi mengklarifikasi bahwa orang tersebut tidak termasuk di antara sembilan hakim MK.
Namun, pengadilan sebelumnya pada hari Kamis menolak uji materi sama sekali, menegakkan sistem pemilihan majelis yang akan datang dan menolak klaim Indirayana.
ISRA mengatakan terserah kepada Asosiasi Pengacara untuk memutuskan apakah tindakan Indrayana melanggar etika atau tidak.
Pengadilan juga sedang menjajaki cara untuk memberi tahu mantan wakil menteri tentang tindakan terhadapnya, mengingat Indrayana saat ini berada di Australia, tambahnya.
“Kami masih mempertimbangkan bagaimana menginformasikan (Indrayana) tentang itu, tapi kami akan membiarkan Perhimpunan Advokat menentukan posisinya,” katanya.
Sementara itu, ISRA memastikan Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkan Indirayan ke polisi.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak sejauh itu,” kata hakim Mahkamah Agung itu.
Pengadilan mengakui bahwa Indrayan telah mengajukan laporan polisi, yang mengatakan dia siap membantu polisi kapan saja, termasuk memberikan kesaksian.
“Kapan pun kami dibutuhkan, kami akan bekerja sama,” tegas Isra.
Dia mendesak polisi mengusut kasus tersebut secara imparsial dan tidak memihak.
Berita terkait: Putusan Mahkamah Konstitusi mendukung sistem daftar terbuka tetap dipertahankan
Berita Terkait: Pemerintah patuhi keputusan MK perpanjang masa jabatan Ketua KPK
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi