POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Lima tersangka ditetapkan oleh Satuan Tugas Pencemaran Udara

Lima tersangka ditetapkan oleh Satuan Tugas Pencemaran Udara

Ringkasan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah membentuk satgas pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi (Japodetabek).

Gugus tugas akan memeriksa semua faktor yang menyebabkan buruknya kualitas udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbhaya menunjuk Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Razio Rito Chani sebagai ketua gugus tugas.

Sejak 17 Agustus, satgas telah mengerahkan 100 tenaga teknis untuk melakukan penyelidikan lapangan dan penegakan hukum. Mereka akan mengkaji semua sumber polusi udara yang persisten seperti pembangkit listrik tenaga batu bara dan solar (PLTU/PLTD), industri manufaktur dan pembakaran sampah terbuka.

“Pemantauan terhadap semua sumber pencemar sangat penting, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas udara, tetapi juga memastikan penerapan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kepatuhan terhadap perizinan,” kata Siti Nurbaya, Jumat.

Menteri Siti Nurbaya menegaskan, pemerintah aktif berupaya mengelola dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Kelompok tersebut mengincar bisnis tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka direktur perusahaan penanaman modal asing yang mengoperasikan pabrik peleburan tembaga yang berlokasi di Serang, Bandon, dan empat operator yang membakar limbah elektronik di Tangerang, Bandon.

Kelompok itu menolak untuk menguraikan peran lebih lanjut dari para pelaku. Dipercaya secara luas bahwa ada peluang lebih besar untuk menemukan tersangka lain.

READ  Bertamina menjanjikan ESG, Hannover Messi - mempromosikan daya saing di Inforial