POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

KSP 10 menjamin pemerintah merumuskan aturan berdasarkan UU IKN

10 Aturan turunan meliputi tiga Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Presiden (Perpres), satu Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Kepala Otoritas IKN.

Jakarta (Andara) – Pemerintah menyusun 10 aturan turunan dari UU Ibukota Negara (IKN), yang meliputi peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala otoritas IKN, menurut Kantor Kepegawaian Kepresidenan (KSP). ).

Ketua Ahli KSP Vandy Dudrung dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, mengatakan, saat pemerintah menerima naskah undang-undang ibu kota negara pada Kamis (27 Januari 2022), 10 persyaratan yang diterima telah disusun.

“Kesepuluh aturan turunan itu antara lain tiga Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Presiden (Perpres), satu Peraturan Presiden (Keppres) dan satu peraturan kewenangan IKN,” katanya.

Beberapa aturan yang diturunkan dari Peraturan Presiden tersebut meliputi struktur dan tata cara penyelenggaraan khusus pemerintahan daerah IKN serta pembentukan dan penyelenggaraan IKN.

Berita Terkait: KSP menyoroti pentingnya platform digital bagi UMKM

Lebih lanjut ia menambahkan, peraturan presiden lainnya meliputi struktur, sistem, fungsi, pejabat, dan tata kerja kewenangan IKN.

“Pengeluaran dan anggaran akan dikendalikan oleh peraturan pemerintah tentang anggaran untuk pembentukan dan penyelenggaraan IKN dan persiapan Administrasi Daerah Khusus IKN,” jelas Dudrung.

Pemerintah menargetkan ketentuan turunan UU IKN itu bisa diterapkan dalam waktu dua bulan sejak tanggal pengesahan pada 18 Januari 2022.

Berita Terkait: Pasien Omigran tanpa gejala didesak untuk mengisolasi diri: KSP

“Diberikan dua bulan setelah UU IKN disahkan. Tanda tangannya diatur dan diberi nomor dari DPR,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna ke-13 pada Selasa (18 Januari), DPR menyetujui RUU UU IKN.

Ibu kota negara di pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara, kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monorba.

Berita Terkait: Memperkuat penyebaran informasi tentang kredit usaha: KSP

Berita Terkait: Pemerintah menggarisbawahi komitmennya untuk mendukung pengelolaan migas di Aceh