Tempo.co, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Rabu 20 Desember pukul 09.00 WIB. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, keputusan melakukan pemeriksaan etik dilakukan setelah Firli tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan Kamis, 14 Desember.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil Dewan Pengawas KPK.
“Keputusan Dewan Pengawas pada sidangnya tanggal 20, no [Firli Bahuri’s] Bisa,” kata Harris kepada Tempo, Jumat, 15 Desember.
Haris bungkam saat ditanya apakah keputusan Dewan Kehormatan itu terkait dengan permintaan Firley agar sidang digelar setelah 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan sidang etik yang dijadwalkan Dewan Pengawas pada pekan mendatang tetap digelar. “Jika Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pada 20 Desember, maka persidangan tetap dilanjutkan,” kata Albertina, Kamis, 14 Desember.
Seperti diberitakan sebelumnya, Firley sempat meminta Dewan Pengawas KPK menunda pemeriksaan awal atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Ia beralasan, statusnya sebagai tersangka kasus suap masih dalam tahap penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“[Firli Bahuri] Beliau meminta dilakukan pemeriksaan etik setelah tanggal 18 Desember 2023,” kata Syamsuddin Harris, Kamis, 14 Desember.
Syamsuddin juga mengatakan, dewan akan mempertimbangkan permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang sidang. Meski demikian, sidang pendahuluan masih akan dilakukan pada pekan lalu. Sidangnya terbuka bagi Dewan Pengawas untuk memutuskan jadwal alternatifnya. Sidang akan berjalan seperti biasa, ujarnya.
Syamsuddin menambahkan, Firli Bahuri patut diadili atas dugaan pelanggaran etik sebagai pribadi yang dibawa ke pengadilan.
Divisi Bacchus
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi