Ringkasan
Ombudsman RI menemukan dugaan adanya kesalahan manajemen dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan budidaya bawang putih paksa di bawah pengawasan Kementerian Pertanian. Pada 16 Januari-18 Januari, Ombudsman melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat petugas Kementerian Pertanian. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan Ombudsman telah mewawancarai informan dan melakukan cross check data pendukung lokasi budidaya bawang putih di Kabupaten Temanggung. , Jawa Tengah.
Menurut Hendra, Ombudsman menemukan empat hal yang berpotensi terjadinya maladministrasi:
- Pelepasan RIPH bawang putih melalui rapat koordinasi terbatas melebihi kuota impor yang ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2023, kuota impor bawang putih ditetapkan sebesar 560.000 ton, namun realisasi impornya mencapai 1,2 juta ton.
- Ada kecurigaan bahwa pajak ilegal dikenakan pada penyediaan RIPH untuk bawang putih.
- Biaya budidaya bawang putih yang dilakukan importir tidak sesuai dengan permintaan petani. Di Tegunggung, biaya budidaya bawang putih adalah Rs. 70 juta, namun petani mendapat Rs. Mereka hanya mendapat 15 juta hingga 20 juta.
- Terdapat kesenjangan antara kewajiban budidaya bawang putih dengan praktik budidaya bawang putih yang sebenarnya. Ombudsman menemukan anggota Komite Wajib Budidaya Bawang Putih fiktif dan beberapa importir yang tidak memenuhi syarat wajib budidaya.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi