POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Ketua DPR mendukung tindakan keras polisi terhadap pemberi pinjaman online ilegal

Ketua DPR mendukung tindakan keras polisi terhadap pemberi pinjaman online ilegal

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI) Nyonya Permaisuri Telah menyuarakan dukungan atas tindakan tegas Polri terhadap praktik kredit online ilegal, dengan mengatakan praktik tersebut merugikan masyarakat.

“Tindakan terhadap operator atau pekerja tidak boleh dihentikan, tetapi harus menjangkau pengusaha atau majikan. Jika ini hanya untuk operator, tidak akan ada ruginya bagi pengusaha dan pekerja dapat membuka kembali pinjaman ilegal dengan mempekerjakan yang baru,” katanya dalam pernyataan tertulis diterima Sabtu.

Menurut Permaisuri, pemilik atau investor perusahaan pinjaman online ilegal harus ditangkap oleh polisi, bahkan jika orang yang terlibat adalah orang asing.

Ia berharap pihak kepolisian dan instansi terkait terus mengintensifkan upaya pemberantasan utang liar yang merugikan masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini menjadi penghambat masyarakat. Penghapusan pinjaman online ilegal harus diintensifkan sampai ada laporan orang yang terintimidasi. Dan data pribadi mereka sudah ada. telah disalahgunakan,” tambah Permaisuri.

Berita Terkait: Perusahaan pinjaman online ilegal digerebek di Yogyakarta, 83 karyawan ditangkap

Pembicara memuji langkah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Jasa Keuangan (OJK) untuk menangguhkan sementara persetujuan kredit online baru untuk mengurangi penyalahgunaan layanan digital.

Dia meminta pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi warga negara dan memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelanggar.

Sebab, selama ini pemberi pinjaman ilegal hanya dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Setelah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemberi pinjaman online ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diberikan hukuman yang lebih tinggi, sehingga hukumannya akan berlipat ganda,” katanya.

READ  Penggunaan bahasa Inggris dalam debat presiden di Indonesia melemahkan demokrasi, kata analis politik

Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk terus mengintensifkan literasi digital dan literasi keuangan di kalangan masyarakat agar warga tidak dirugikan. Pemberi pinjaman online ilegal.

Melangkah: Polisi menggerebek markas pemberi pinjaman online ilegal di Jakarta Barat; Puluhan ditangkap

Di antara