POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian: Pengeluaran pajak pada 2021 mendorong pemulihan ekonomi

Kementerian: Pengeluaran pajak pada 2021 mendorong pemulihan ekonomi

Mengingat kontraksi ekonomi yang parah pada tahun 2020, pemerintah memperkenalkan insentif pajak yang lebih besar pada tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif ini diterapkan secara lebih terarah dan terukur untuk merespon kondisi pandemi yang dinamis

Jakarta (Antara) – Kementerian Keuangan menerbitkan bukunya laporan beban pajak untuk tahun 2021, yang mencantumkan berbagai insentif pajak yang ditawarkan pemerintah untuk mendukung kinerja perekonomian. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Vibrio Cacaribo, insentif pajak berperan penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi pada 2021, dengan ekonomi tumbuh 1,6% dibandingkan sebelum pandemi.

“Mengingat kontraksi ekonomi yang dalam pada tahun 2020, pemerintah memperkenalkan stimulus pajak yang lebih besar pada tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan stimulus ini diterapkan secara lebih terarah dan terukur untuk merespon kondisi epidemiologis yang dinamis dan mendukung upaya percepatan transformasi ekonomi,” kata Kakaribu dalam keterangan resmi yang dirilis di sini, Senin.

Pengeluaran pajak pada tahun 2021 sebesar Rp 299,1 triliun yang merupakan 1,76 persen dari PDB, mencerminkan peningkatan sebesar 23,8 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 241,6 triliun atau 1,56 persen dari PDB.

Berita Terkait: Brin memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 4,9-5,2% pada 2023

Berdasarkan jenis pajak, pengeluaran pajak terbesar pada tahun 2021 adalah untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu sebesar ₹175,0 triliun, yang merupakan 58,5% dari total perkiraan pengeluaran pajak.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 24,2 persen dibandingkan persentase insentif PPN dan PPnBM dalam belanja pajak tahun 2020, sejalan dengan pemanfaatan insentif untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan pemulihan kegiatan ekonomi nasional.

READ  Indonesia perluas ekspor gas ke Singapura selama lima tahun

Berdasarkan penggunaan, diperkirakan Rp229,0 triliun atau 76,5 persen dari total belanja pajak ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pengeluaran pajak tersebut sebagian besar berupa pembebasan atas barang dan jasa kena pajak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Belum lagi fasilitas Pajak Pertambahan Nilai bagi pengusaha kecil yang belum dipungut dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.

Ia menambahkan, “Selain menjaga tata kelola yang baik, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi fasilitas perpajakan.”

Berita Terkait: Hartarto membuat daftar sektor prioritas untuk pencairan dana lingkungan

Laporan tahun ini juga memuat hasil evaluasi beberapa kebijakan, yakni kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan bagi perusahaan yang tercatat di bursa, fasilitas kepabeanan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan kontribusi ekonomi dari pemanfaatan fasilitas tersebut. dari daerah penyimpanan.

Penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah dan mendorong diskusi publik tentang pengawasan bersama atas penggunaan insentif perpajakan di Indonesia.

“itu laporan beban pajak Merupakan bagian yang sangat penting dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena mencatat semua instrumen yang tidak termasuk dalam komponen belanja. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kebijakan insentif perpajakan dan akan terus ditingkatkan.”

Berita Terkait: Geoparks sebagai pendekatan berkelanjutan untuk mempromosikan pemulihan ekonomi

Berita Terkait: BI: Rencana upgrading PPKM akan berdampak positif secara ekonomi