POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian menyegel 4.050 kg ikan tenggiri yang diimpor dari China

Kementerian menyegel 4.050 kg ikan tenggiri yang diimpor dari China

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup 4.050 kilogram ikan tenggiri asal China di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena penanganannya melanggar peruntukan.

Adin Nouraldin, Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas laporan masyarakat tentang dugaan distribusi ikan impor yang tidak semestinya di pasar lokal.

Dalam keterangannya hari ini, Sabtu, ia menyatakan Kementerian segera menutup dan memasang jalur pengawasan perikanan sebagai langkah cepat melindungi nelayan kita.

Ia mengatakan, ikan impor yang diperdagangkan di pasar lokal berdampak negatif pada harga ikan lokal yang hanya berharga Rs 20.000-Rs 22.000 (sekitar 1,29-1,42 dollar AS) per kilogram dibandingkan ikan lokal yang harganya Rs 25.000-30. .000 per kilogram.

Ia mencontohkan, berdasarkan aturan yang berlaku, produk ikan salmon impor digunakan sebagai bahan baku industri perikanan dan tidak untuk dijual di pasar lokal.

Ia mengungkapkan, produk ikan impor yang seharusnya digunakan sebagai bahan baku industri perikanan, yang kuotanya ditetapkan Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan di Kementerian kita. . .

Ia mencontohkan, berdasarkan informasi awal dari pemilik gudang, ikan tersebut dibeli dari broker di Jakarta yang memperoleh stok dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta.

Noureddine mengatakan, karena tidak ada industri perikanan di Banjarmasin, pihaknya berencana melakukan kajian lebih lanjut ke depan untuk menelusuri asal usul dan sebaran ikan impor.

Dia menyatakan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran impor mulai dari data penjualan, data distribusi, dan aktivitas penjualan ikan impor di Banjarmasin, maka Kementerian akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Dewan Pers mewajibkan media untuk memproduksi konten berkualitas di media sosial

Berita terkait: Kementerian memverifikasi kandungan kesehatan dan gizi produk ikan
Berita terkait: Sistem logistik ikan dapat mendorong pertumbuhan industri udang: Kementerian

Diterjemahkan oleh: Cinta Ambroati, Terkini S
Redaktur: Anton Santoso
Hak Cipta © Antara 2023