Jakarta (Antara) – Kementerian Perindustrian menyatakan akan memberikan dukungan kepada pelaku usaha halal untuk membantu Indonesia menjadi tulang punggung ekonomi halal global.
Ia mengatakan, hal itu ingin dicapai dengan memperluas fasilitas halal ke pengawas halal di kawasan industri brankas dan loker halal serta industri kecil dan menengah (IKM) di Jawa Timur untuk meningkatkan ekosistem halal di tanah air.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong pengembangan ekosistem halal dan meningkatkan daya saing produk nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita pada acara peluncuran virtual program fasilitasi halal, Kamis.
Kartassmita mengatakan, untuk pengembangan industri halal di Indonesia, khususnya sektor 1,6 juta IKM, kementerian berupaya memperkuat dan mempercepat ekosistem halal dalam menyediakan fasilitas halal.
Beberapa fasilitas halal tersebut antara lain pendampingan proses, sertifikasi produk dan staf, infrastruktur halal melalui kawasan industri halal, penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh unit pelaksana teknis (UPT), penyediaan lembaga pelatihan oleh balai pelatihan industri (BDI), pembukaan pasar. produk halal, baik dalam maupun luar negeri.
“Dalam upaya meningkatkan daya saing industri halal, Kemenperin juga menyiapkan infrastruktur halal melalui Kawasan Industri Halal (KIH) yang akan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal,” kata Menperin.
Berita terkait: Pertumbuhan Syariah Lebih Baik dari Pertumbuhan Ekonomi Nasional: Bank Indonesia
Ia menambahkan, saat ini ada tiga kawasan industri yang siap menyediakan kawasan halal, yakni Kawasan Industri Modern Sekande, Kawasan Industri Batamindu, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia mencatat, pada 2017, permintaan produk halal di Indonesia mencapai US$218,8 miliar, atau 22% dari PDB Indonesia (berdasarkan konsumsi produk halal).
Konsumsi ini diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan jumlah penduduk muslim Indonesia yang besar, yang mencapai 229 juta pada tahun 2020, atau 13 persen dari total penduduk muslim dunia, yang merupakan ukuran signifikan dari pasar halal domestik. menunjukkan.
Kartasasmita menekankan bahwa “Mengingat halal telah menjadi standar yang diakui secara global dan tuntutan masyarakat Muslim akan jaminan halal untuk kebutuhan sehari-hari mereka, negara harus hadir dan mengambil peran penting ini.”
Menurut peraturan, setiap produk halal wajib memperoleh sertifikasi halal untuk produk yang diperdagangkan, diproduksi, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Industri makanan dan minuman menjadi sektor pertama yang wajib mendapatkan sertifikasi halal, dan aturan itu berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Persyaratan sertifikasi tersebut diterapkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan industri halal tetap berjalan. untuk tumbuh, Cartasmita mencatat.
Berita terkait: Sektor halal mendorong perekonomian Indonesia ke arah yang positif
Berita terkait: Amin menyoroti peningkatan penjualan produk halal selama larangan MODEC
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia