Tempo.co, Jakarta – McMoore Marfan, dDirektur Persiapan Legislasi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, RUU Daerah Kota Debok (Roberta) agama ditolak oleh Pemprov Jabar, bukan Kemendagri.
“Kementerian tidak bertanggung jawab untuk memfasilitasi peraturan kota,” kata McMur Tempo Senin, 3 Oktober 2022.
Ia mengingatkan, saat Pemprov Jabar keberatan dengan RUU tersebut, Pemkot Depok berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendengar kebenaran di balik keberatan tersebut.
Gubernur Jawa Barat mengatakan RUU itu berisi pasal-pasal yang memberdayakan pemerintah pusat. Pemkot Depok kemudian mengadakan konsultasi informal dengan kementerian dan staf saya melaporkan apa yang dikatakan oleh Pemprov Jabar,” kata Makmur seraya menambahkan bahwa walikota menerima informasi berbeda.
Wali Kota Debok Mohammad Idris mengatakan RUU tentang kota agama tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah disetujui dewan tapi tidak oleh kementerian dalam negeri dan gubernur belum mendukung, sehingga mandek di kementerian. “Kami tidak membatasi masyarakat untuk berjilbab atau menyelenggarakan shalat, tetapi tentang kerukunan umat beragama, perdamaian, persatuan dan toleransi,” Idris dikutip dari situs pribadinya.
Idris mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat yang terkait dengan agama, salah satunya adalah anggaran untuk bimbingan rohani.
“Dengan perda tersebut, DEBOC dapat mengatur belanja langsung penelitian di Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian (BAPEDA),” kata Idris. Namun, karena RUU itu ditolak, visi dan misi Deboc digagalkan.
Ade Ridwan Yandwiputra
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi