Tempo.co, Jakarta – Kesung PangarebAksi kontestasi Pilkada atau Bilgada 2024 terhambat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengamanatkan calon gubernur/wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pencalonannya diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
sebagai KPUProses pencalonannya dijadwalkan pada 22 September 2024, dan Kesang saat ini berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat usia. Putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo ini akan berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Meski dicalonkan Partai Nastem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah bersama Ahmad Lutfi, keputusan Mahkamah Konstitusi menghalangi upaya Kesang untuk mencalonkan diri di jabatan daerah.
Selasa, 20 Agustus, Ketua Umum Partai NasDem Taufik Basari mengatakan partainya akan mengkaji dan memperdebatkan secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta implikasinya terhadap proses pencalonan calonnya.
Saat membenarkan pencalonan Nastem terhadap pasangan Lutfi-Kesang di Pilkatan Jawa Tengah, Taufik mengatakan, penunjukan itu dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat usia. Ia juga mengatakan Nasdem terus menjalin komunikasi dengan pihak lain terkait dukungan terhadap pencalonan Luthbi-Kesang.
Casing melengkapi persyaratan kertas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan pada hari ini, 23 Agustus, Kesang telah mengantongi surat keterangan tidak pernah divonis bersalah untuk mencalonkan diri di Jawa Tengah pada 2024. Pilkada.
Keisung sebenarnya sudah mendapat surat keterangan tidak bersalah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, kata Humas PN Jaksel, Juemto, Jumat.
Djuyamto mengatakan, sertifikat tersebut diterbitkan atas nama Kesang pada 20 Agustus 2024. Selain surat keterangan impunitas, pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (BSI) dan meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa waralabanya belum dicabut dan surat keterangan yang menyatakan bahwa ia tidak mempunyai utang baik sebagai orang perseorangan maupun badan hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur pemrosesan permohonan masyarakat.
Maulani Mulianingsih | Eka Yudha Saputra | Andy Adam Faturahman
Seleksi Guru: BREAKING NEWS: DPR menunda sidang penuh pengesahan RUU Pilkada
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi