POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jenis-jenis visa Indonesia, kegunaannya dan biaya pengajuannya

TEMPO.CO, JakartaA Visa Ini adalah dokumen yang memungkinkan seseorang memasuki suatu negara. Indonesia menawarkan berbagai jenis visa dengan biaya berbeda, tergantung tujuan kunjungan.

Menurut situs imigrasi Indonesia, Imigrasi.go.id, visa adalah izin yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing untuk memasuki negara tersebut. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan dari negara asal, visa dikeluarkan dari negara tujuan. Namun, tidak semua negara mewajibkan visa untuk setiap pengunjungnya.

Indonesia menawarkan beberapa pilihan visa bagi orang asing yang berencana mengunjungi kepulauan yang luas ini. Perlu diketahui bahwa peraturan visa dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga disarankan untuk memeriksanya ke imigrasi atau lembaga terpercaya.

Berikut adalah jenis-jenis visa yang tersedia di Indonesia:

1. Visa diplomatik

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa diplomatik diperuntukkan bagi warga negara asing yang memegang paspor diplomatik khusus untuk keperluan diplomatik. Pemegangnya diperbolehkan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dan visa tersebut akan menjadi dasar untuk memperoleh izin tinggal. Permohonan visa ini gratis.

2. Visa layanan

Visa dinas dikeluarkan bagi warga negara asing yang memegang paspor dinas untuk tujuan non-diplomatik di Indonesia, sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Imigrasi. Pengajuan visa ini juga gratis.

3. Visa kunjungan

Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan resmi pemerintah, pendidikan, kunjungan sosial dan budaya, pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, pers atau transit ke negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Visa pengunjung memiliki beberapa kategori, antara lain visa on Arrival (VoA). Visa pengunjung mempunyai masa berlaku maksimal 180 hari sejak tanggal dikeluarkan, dengan masa tinggal maksimal 30 hari setelah kedatangan. Biayanya bervariasi tergantung kebutuhan. Dengan rincian sebagai berikut:

READ  Menjalankan amalan haji, Kementerian Agama menyertakan pelatihan fisik

– Visa kunjungan tunggal diberikan untuk jangka waktu maksimal 60 hari dengan biaya Rp 2 juta per orang.

– Visa kunjungan satu kali diberikan untuk jangka waktu maksimal 180 hari dengan biaya Rp 6 juta per orang.

– Visa kunjungan satu kali untuk keperluan pariwisata diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 hari dan dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta per orang.

– Visa pengunjung multiple entry berlaku selama dua belas bulan untuk beberapa perjalanan dengan biaya Rp 3 juta per orang.

– Visa kunjungan pada saat kedatangan untuk pariwisata berlaku selama 30 hari dengan biaya Rp 500.000 per orang.

4. Visa tinggal terbatas.

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Keimigrasian, visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang akan masuk dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Visa tinggal terbatas (Vitas) ada dua kategori, yaitu bagi mereka yang bekerja di kapal atau fasilitas di perairan Indonesia dan mereka yang tidak bekerja seperti pendeta, profesional, pelajar, peneliti, pekerja, investor, lanjut usia, dan menikah. Warga negara Indonesia. Masa berlaku Vitas maksimal 2 tahun sejak tanggal kedatangan. Biaya bervariasi sebagai berikut:

– Visa tinggal terbatas sebesar US$150 per permohonan.

– Visa tinggal pada saat kedatangan terbatas senilai Rp 700.000 per permohonan.

– Visa tinggal terbatas untuk rumah kedua senilai Rs 3 juta per permohonan.

– Visa tinggal terbatas rumah kedua bagi tanggungan (suami, istri, anak atau orang tua),

Biaya persetujuan visa oleh Dirjen Imigrasi (khusus visa tinggal terbatas) sebesar Rp 200.000 per permohonan.

5. Visa kerja

Visa kerja merupakan salah satu jenis visa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja. Menurut undang-undang ini, visa kerja diberikan kepada warga negara asing yang bekerja di Indonesia oleh sponsornya. Pengajuan visa dapat dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id atau TKA online.

READ  IntelBrief: KTT G20 mengungkap perpecahan geopolitik yang mendalam dan persaingan yang semakin meningkat

6. Bebas visa kunjungan

Bebas Visa Kunjungan (BVK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Hal ini bertujuan untuk mempererat hubungan Indonesia dengan negara lain. Visa jenis ini diberikan kepada orang asing dari negara tertentu untuk melakukan perjalanan ke Indonesia tanpa memerlukan visa perjalanan.

Permohonan visa ini biasanya gratis dan berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Sebelumnya pada pertengahan tahun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan penghentian sementara program gratis visa pengunjung untuk 159 negara. Keputusan ini diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disetujui pada 7 Juni.

Rizky Dewi A. | Vivia Agarta F.

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Siapkan Dana Pariwisata, Bebas Visa Masuk 20 Negara

Klik di sini untuk mendapatkan Update berita terkini dari Tempo di Google News