POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Institut Kesehatan: Jangan Panik! Wabah COVID-19 bisa terjadi setiap enam bulan sekali

Tempo.co, JakartaDinas Kesehatan DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak panik atas kenaikan terbaru ini COVID 19 kasus. Nakapila Salama, kepala divisi pengawasan, epidemiologi dan pencegahan badan tersebut, mengatakan peningkatan infeksi diperkirakan terjadi setiap enam bulan seiring dengan perubahan musim dan melemahnya sistem kekebalan.

“Sekarang [current] Di tingkat lokal, pengendalian aktivitas masih belum diperlukan dan individu harus bertanggung jawab menjaga kesehatannya,” kata Ngabila dalam keterangannya, Kamis, Desember. 14. Dia mengatakan perusahaan menargetkan nol angka kematian selama periode endemi.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini fokus menggalakkan dan menyediakan vaksin serta melakukan tes PCR gratis. Masyarakat, terutama yang rentan, sangat dianjurkan untuk mendapatkan dosis booster vaksin Covid-19. “Karena jika mereka tertular, mereka mempunyai risiko kematian yang lebih tinggi.”

Mereka yang berisiko termasuk mereka yang berusia 50 tahun ke atas, mereka yang belum divaksinasi, dan mereka yang menderita tekanan darah tinggi, diabetes, stroke, penyakit jantung, gagal ginjal kronis, kanker, TBC, dan HIV.

Nakapila menjelaskan, orang yang tidak divaksinasi atau mengalami gangguan sistem imun dapat mengembangkan mutasi virus baru. Virus corona akan terus bermutasi menjadi lebih menular. Namun, hal ini tidak akan memperburuk kasusnya, namun gejalanya akan ringan.

Dia mengatakan, penularannya lebih parah pada orang yang tidak divaksinasi atau memiliki penyakit penyerta. Vaksin booster meningkatkan antibodi untuk melawan virus, jadi lebih baik melakukan vaksinasi terlambat daripada tidak sama sekali.

Nakapila mengatakan, bagi penderita batuk atau pilek, sebaiknya vaksinasi ditunda hingga sembuh. Orang yang dinyatakan positif COVID-19 bisa menerima vaksin satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Vaksinasi COVID-19 dapat ditunda setidaknya 14 hari setelah menerima vaksin lain.

Mudia Yuanthisya

Seleksi Guru: Tercatat 131 kasus baru Covid-19 di Jakarta hari ini

Klik di sini untuk mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News