POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Insentif pajak hingga 10% untuk pembelian mobil dan bus listrik

Insentif pajak hingga 10% untuk pembelian mobil dan bus listrik

Kami sedang dalam proses koordinasi draf final penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif PPN untuk mobil listrik dan bus.

Jakarta (Antara) – Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan insentif pajak pertambahan nilai hingga 10 persen pada tahun ini untuk pembelian mobil dan bus listrik guna mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional berbasis baterai.

“Kami sedang dalam proses koordinasi draf akhir penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif PPN untuk Mobil Listrik dan Bus,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat peluncuran Kebijakan Bantuan Kendaraan Listrik Berbaterai. pada hari Senin.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana insentif pemerintah kepada DPR pada 17 Maret 2023.

Dia menjelaskan, insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen akan diberikan untuk mobil listrik dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen, sesuai persyaratan Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian, hanya satu persen pajak pertambahan nilai yang akan dikenakan pada produk-produk ini, kata menteri – karena pemerintah Indonesia mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen untuk setiap produk.

Apalagi, mobil listrik dan bus yang memiliki Total Indentification Number (TKDN) lebih dari 20 persen hingga 40 persen akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5 persen.

Ia menambahkan model dan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Perindustrian.

Ia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian telah mengajukan usulan alokasi anggaran terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai kepada Kementerian Keuangan masing-masing pada 16 Februari 2023 dan 28 Februari.

“Nanti kedua kementerian akan menyiapkan juklak dan petunjuk teknis (pencairan insentif) selain pembahasan anggaran dengan panitia terkait (DPRD),” tambah Indrawati.

READ  Peringkat ekonomi buruk di sebagian besar negara yang disurvei

Pemberian insentif bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional, meningkatkan daya tarik investasi pada industri kendaraan listrik berbasis baterai, mempercepat peralihan energi dari energi fosil ke energi listrik, serta meningkatkan animo masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

Berita terkait: Kementerian Kelautan dan Investasi menggunakan kendaraan listrik dalam armadanya
Berita Terkait: Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik untuk Pangkas Emisi dan Subsidi BBM: govt

Diterjemahkan oleh: Agatha Victoria, Oyo Lehmann
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2023