Jakarta (Jakarta Post / ANN): Pemerintah telah menurunkan sementara Pajak Barang Mewah atas Pembelian Mobil Baru (PPNPM) dan Pajak Pertambahan Nilai Rumah Baru (PPN) dalam upaya mendorong belanja konsumen.
Menteri Ekonomi Terpadu Erlanga Hardo mengatakan pada hari Senin (1 Maret) bahwa pemotongan pajak diharapkan menambah 0,9 hingga 1 persen ke pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) negara tahun ini dengan membenahi sektor otomotif, real estat dan konstruksi. Diantaranya adalah industri yang melelahkan.
“Insentif, vaksin, dan upaya pengendalian Pemerintah-19 ini tidak terlepas dari kepercayaan publik pada kunci pemulihan,” katanya dalam konferensi pers bersama dengan menteri keuangan, industri, pekerjaan umum, dan perumahan.
Pada 13 Januari, negara itu secara resmi meluncurkan program vaksinasi. Presiden Djokovic “Djokovic” Widodo mengambil posisi pertama.
Pemerintah berencana memvaksinasi 1,5 juta pekerja kesehatan pada Februari, 38,5 juta lansia pada Mei, dan 141,3 juta pada Maret 2022.
Kantor Menteri Ekonomi Terpadu telah memfokuskan sumber dayanya untuk mendorong belanja konsumen untuk mencatat pertumbuhan PDB sebesar 4,5 hingga 5,5 persen tahun ini. Sebagai perbandingan, ekonomi mengalami kontraksi 2,07 persen tahun lalu.
Belanja konsumen adalah penggerak utama perekonomian dan menyumbang lebih dari 50 persen PDB.
Namun, belanja konsumen tersebut turun 2,63 persen (yoi) per tahun pada tahun 2020, dengan penjualan eceran, impor barang dan penjualan grosir mobil menurun, menurut statistik Indonesia (PPS).
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indira Gandhi pada hari Senin mengatakan bahwa RP2,2 triliun (US $ 209 juta) harus dialokasikan untuk pemotongan PPNPM dan $ 5 triliun untuk pemotongan PPN. Pemotongan pajak merupakan bagian dari anggaran pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 58,46 triliun untuk pemberian insentif usaha.
“Kami mendukung kelompok berpenghasilan rendah dengan bantuan sosial dan kami mendukung kelompok berpenghasilan menengah dengan insentif di daerah ini. Ini adalah model yang kami gunakan untuk mencoba menghidupkan kembali belanja rumah tangga,” kata Mulyani, yang kementeriannya baru-baru ini mengeluarkan dua peraturan untuk diterapkan. keringanan pajak.
Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021 akan mengurangi PPN untuk tanah yang dibeli dan apartemen murah mulai tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus.
Pajak akan dikurangi 100 persen untuk rumah kurang dari Rp 2 milyar dan 50 persen untuk rumah antara $ 2 milyar dan $ 5 milyar. Peraturan ini memberikan insentif bagi warga negara untuk memiliki rumah dan melarang pemiliknya menjual kembali rumah dalam waktu satu tahun setelah pembelian.
“Hal itu dilakukan untuk mendorong penjualan rumah yang dibangun pengembang pada tahun lalu dan tahun ini, namun belum terserap pasar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hatimuljono yang mengatakan 27.000 rumah tersebut sudah layak pajak. pemotongan.
Namun, Tulas Abadi, Ketua Umum Kepercayaan Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan penawaran tersebut tidak akan memperbaharui belanja konsumen atau menarik bagi calon pembeli.
“Salah satu keluhan yang paling umum dari konsumen terkait perumahan adalah soal kualitas. Beberapa pengembang akan menurunkan kualitas rumah yang ada dengan harga bersubsidi, misalnya perlu memantau penerapan insentif ini ke depan,” ujarnya kepada Jakarta di Jakarta, Selasa. wawancara telepon hari Senin.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/2021 memberlakukan pemotongan PPNPM untuk sedan dan roda dua berkapasitas mesin 1.500 cc atau kurang dari 1 Maret. Pemotongan pajak 100 persen untuk tiga bulan pertama dan pemotongan pajak 50 sampai 50 persen untuk tiga bulan berikutnya akan berlaku.
“Target kami meningkatkan target produksi menjadi 1 juta unit setahun secepat mungkin dan meningkatkan ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Kumiwang Kartasasmita.
Menurut Asosiasi Produsen Mobil Indonesia (Kaikinto), penjualan mobil domestik turun 50 persen year-on-year pada 2020, turun dari 1,03 juta kendaraan pada 2019 menjadi 532.407 kendaraan.
Namun, para ekonom telah memperingatkan bahwa serangkaian kehilangan pekerjaan baru-baru ini, penutupan bisnis dan pembatasan tindakan umum skala mikro (PPKM mikro) yang diperpanjang hingga 8 Maret akan membatasi permintaan mobil domestik tahun ini.
Pada 16 Februari, Peter Abdullah, direktur penelitian di Center for Economic Reform (Core), mengatakan: “Rencana tersebut tidak menawarkan apa pun untuk meningkatkan daya beli konsumen.
Bima Yudhishthira, Ekonom Institute of Economics and Financial Development (INTEF), menambahkan BPKM telah mengurangi permintaan mobil baru karena konsumen lebih suka membeli barang sehari-hari.
“Membeli kendaraan bermotor bukan prioritas utama. Ini adalah prioritas tingkat ketiga bahkan di kalangan kelas menengah, ”katanya.
Bank Indonesia dan Komisi Jasa Keuangan (OJK) telah mengurangi permintaan kredit mobil dan KPR untuk mendukung pemerintah.
Bank sentral mengizinkan pembayaran di bawah nol persen, sementara berencana untuk menyesuaikan persyaratan aset tertimbang menurut risiko (ATMR). – Jaringan Berita Jakarta Post / Asia
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi