POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia ‘tunduk’ pada amnesti untuk perkebunan kelapa sawit ilegal

Indonesia ‘tunduk’ pada amnesti untuk perkebunan kelapa sawit ilegal

  • Pemerintah Indonesia mengatakan tidak punya pilihan selain melegalkan perkebunan ilegal di bawah skema amnesti.
  • Aktivis berpendapat bahwa ini menandakan kapitulasi negara kepada pelanggar lingkungan.
  • Mereka mengatakan pemerintah bersedia mengambil tindakan hukum terhadap operator perkebunan, yang sudah ada preseden hukumnya.
  • Program amnesti direncanakan berjalan hingga akhir tahun, dengan tujuan melegalkan perkebunan ilegal di seluruh Belanda.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia membenarkan adanya amnesti besar-besaran bagi jutaan hektar perkebunan kelapa sawit yang didirikan secara ilegal di kawasan hutan yang jumlahnya banyak, dengan mengatakan tidak ada pilihan selain melegalkannya.

Aktivis telah mengkritik penyebab, mengatakan lagi menunjukkan bagaimana pemerintah menempatkan kepentingan perusahaan atas kepentingan lingkungan.

Ketua Menteri Luhud Bandjaitan, yang membidangi investasi, membuat pembenaran pada 23 Juni ketika mengumumkan bahwa pemerintah akan melegalkan semua perkebunan ilegal pada akhir tahun.

di bawah UU tahun 2013 Dalam deforestasi, kegiatan seperti penanaman dan penambangan kelapa sawit telah dilarang di kawasan hutan, namun hal ini tidak menghentikan perusahaan untuk membuka kawasan tersebut untuk menanam kelapa sawit.

Perkebunan ilegal ini saat ini mencakup 3,37 juta hektar (8,33 juta hektar) – atau seukuran Belanda – dan merupakan bagian yang signifikan dari produksi minyak sawit di Indonesia, produsen komoditas terbesar di dunia.

laporan 2021 Melalui Greenpeace dan saran teknis Peta Pohon Ini telah mengidentifikasi setidaknya 600 perusahaan perkebunan yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Namun, ini hanya setengah dari perkebunan ilegal.

Program amnesti yang diperkenalkan pada tahun 2020 memberikan waktu tiga tahun kepada operator perkebunan ilegal ini untuk mendapatkan izin yang layak, termasuk rezonasi resmi wilayah operasi mereka menjadi kawasan non-hutan dan pembayaran denda yang diperlukan. melanjutkan aktivitas mereka.

Rencana tersebut menuai kritik dari para aktivis dan beberapa anggota parlemen. Kritikus mengatakan itu menutupi kesalahan perkebunan di dalam kawasan yang dikategorikan sebagai hutan, yang penuh dengan deforestasi, kebakaran hutan, dan konflik lahan. Anggota parlemen yang mengesahkan UU Cipta Kerja yang memperkenalkan program amnesti pada 2020 juga mempertanyakan alasan di balik program tersebut.

Mereka berpendapat bahwa perkebunan ilegal adalah hasil dari kejahatan lingkungan terorganisir yang melibatkan aktor negara dan non-negara yang mengarah pada masalah lingkungan seperti deforestasi dan kebakaran hutan. Oleh karena itu, daripada memberikan amnesti, kata mereka, pemerintah seharusnya menjatuhkan hukuman berat untuk mencegah orang membuat perkebunan liar.

Baginya, pelanggaran itu biasa terjadi tidak hanya oleh Luhut, petani kecil dan perusahaan, tapi juga aparat pemerintah. Namun, dia mengatakan satu-satunya cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melegalkan perkebunan ilegal tersebut.

“Apa lagi yang bisa dilakukan? Kami tidak punya cara untuk mendapatkannya kembali,” katanya pada pukul satu konferensi pers Di Jakarta. “Itu logis. Kami terpaksa mengapur [the violation]. Kami mengapur [the plantations] Tapi mereka harus mematuhi hukum seperti membayar pajak.

Pekerja pupuk di perkebunan kelapa sawit di Papua, Indonesia.
Pekerja pupuk di perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Gambar oleh Agus Andrianto/Sifor via Flickr (CC BY-NC-ND 2.0).

Saya salut dengan mereka yang melanggar lingkungan

Bagi Walhi, LSM lingkungan terbesar di Indonesia, pembenaran pemerintah menandakan kapitulasi kepada pelanggar lingkungan.

“Pemerintah tunduk pada korporasi dan mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi,” kata Uli Arda Siakian, manajer kampanye Walhi Hutan dan Perkebunan.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Kelompok Pengawas Industri Kelapa Sawit Sawit Watch, mengatakan legalisasi perkebunan bukan satu-satunya pilihan pemerintah.

Dia mencontohkan kasus perkebunan ilegal seluas 47.000 hektar (116.000 acre) di bagian utara Pulau Sumatera. Terletak di dalam kawasan hutan lindung. Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perkebunan milik mendiang pengusaha Darius Lunguq Sidores adalah ilegal dan memerintahkan pemerintah untuk mengambil alih konsesi tersebut.

Ahmad mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bisa mengambil langkah hukum ketimbang mengapur perkebunan ilegal.

“Sepertinya tidak ada cara lain… tapi melihat kasus lain, sebenarnya bisa saja [to take legal action],” katanya seperti dikutip Suara Amerika.

Kasus di Sumatera Utara menunjukkan bagaimana pemerintah dapat menyeret mereka yang menjalankan perkebunan ilegal ke pengadilan, dengan sangat sedikit tuntutan pidana yang diajukan oleh polisi dan kejaksaan, menurut Greenpeace.

Sebaliknya, pemerintah telah memilih cara mudah untuk memaafkan perkebunan ilegal ini melalui berbagai skema amnesti di masa lalu, kata Ahmad.

Antara 2012 dan 2020, pemerintah mengeluarkan tiga gelombang amnesti yang semakin lunak, yang terbaru diperkenalkan di bawah Undang-Undang Omnibus. Semua amnesti ini memungkinkan perusahaan pelanggar untuk mengajukan konversi lahan menjadi bukan hutan atau lahan hutan.

Omnibus law memperpanjang tenggang waktu dari satu tahun menjadi tiga tahun, dan membuat sanksi pidana bersifat administratif. Aspek terakhir ini “dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola kelapa sawit,” kata Akhmat.

“Masalahnya inisiatif ini mengabaikan proses pidana, menjatuhkan sanksi administratif [criminal] Perambahan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan,” katanya.

Uli Luhut dari Walhi mendesaknya untuk mengungkap identitas para pihak yang memaksa pemerintah memberikan amnesti kepada 3,37 juta hektar perkebunan ilegal. Dia juga meminta pemerintah membuat mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang menjalankan perkebunan ilegal.

“Jika pemerintah tidak berani melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan kehutanan, maka perusahaan tersebut harus di-blacklist,” ujarnya. “[The government] Seharusnya mereka tidak lagi diberikan izin dan perpanjangan izin.

Perkebunan kelapa sawit yang baru ditanam
Perkebunan kelapa sawit yang baru ditanam di Aceh, Indonesia. Merah A. Gambar oleh Butler/Mangabay.

Mempercepat pemutihan

Batas waktu untuk mengajukan program amnesti adalah 2 November 2023. Sebanyak 237.511 hektar (586.902 hektar) perkebunan telah disahkan di bawah skema tersebut pada awal tahun 2023.

Pemerintah juga mengidentifikasi pemilik 543.411 hektar (1,34 juta hektar) perkebunan ilegal, termasuk 616 perusahaan kelapa sawit, per Desember 2022.

Eddy Martono Rustamadji, Presiden GAPKI, asosiasi perdagangan minyak sawit utama Indonesia dikatakan Ia berharap pemerintah bisa mempercepat proses legalisasi tersebut.

Untuk itu, dan untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit secara umum, Presiden Joko Widodo didirikan Satgas pada April 2023. Luhut, yang memimpin satgas, mengatakan, dashboard sedang dikembangkan untuk memudahkan proses legalisasi.

Melalui dashboard, Satgas akan dapat memantau keberadaan perkebunan ilegal di dalam hutan, ujarnya.

Luhut mengatakan satgas mengimbau semua pelaku usaha untuk melaporkan status perkebunan mereka dengan semua izin yang mereka miliki untuk membantu pemerintah dalam pekerjaannya.

Mulai 3 Juli hingga 3 Agustus, perusahaan dapat menyampaikan informasi ini melalui database online perkebunan milik pemerintah. Siperiban. Pemerintah akan mengirimkan drone dan menggunakan citra satelit untuk pemeriksaan acak untuk memverifikasi data yang diajukan, kata Luhut.

“Dengan dibentuknya gugus tugas ini, saya berharap semua pelaku usaha mengikuti perintah dan memberikan data yang akurat serta disiplin dalam melaporkan kondisinya,” ujarnya.

Gambar spanduk: Perkebunan kelapa sawit yang berdekatan dengan hutan di Kalimantan Timur. Gambar oleh Ricky Martin/Sifor via Flickr (CC BY-NC-ND 2.0).

Komentar: Gunakan Format ini Kirim pesan ke penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Artikel diterbitkan oleh Hayat

Pertanian, Pertanian, Bisnis, Perusahaan pecinta lingkungan, Perusahaan pecinta lingkungan, Perusahaan, Lingkungan Hidup, Hutan, Hukum, Penegakan hukum, Kelapa sawit, Kelapa sawit, Perkebunan, Hutan hujan, Hutan tropis

Mencetak