POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia telah memenjarakan seorang wanita yang melakukan salat sebelum makan daging babi dalam video TikTok

Indonesia telah memenjarakan seorang wanita yang melakukan salat sebelum makan daging babi dalam video TikTok

Pengadilan di Indonesia telah memvonis seorang wanita karena menghasut kebencian agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena salat Islami dalam video TikTok dan kemudian makan daging babi.

Hakim di pengadilan Palembang di provinsi Sumatera Selatan di pulau Sumatera memerintahkan Lena Lutfiawati untuk membayar denda sebesar 250 juta rupiah ($16.262) pada hari Selasa.

Lutfiawati, juga dikenal sebagai Lina Mukherjee dan Muslim, mengucapkan kalimat doa singkat yang diterjemahkan menjadi “Dalam Nama Tuhan” sebelum memakan kulit babi renyah dalam sebuah video yang diposting pada bulan Maret.

Setelah dia diadili atas tuduhan pencemaran nama baik, dia meminta maaf bulan lalu melalui postingan di media sosialnya. Dia meminta maaf lagi setelah putusan hari Selasa.

“Aku terkejut. Saya telah meminta maaf berkali-kali. Sebenarnya saya tahu saya salah, tapi saya tidak menyangka akan mendapat hukuman dua tahun penjara,” kata Lutfiavati usai persidangan.

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan mengonsumsi daging babi adalah “haram” atau dilarang dalam Islam.

Tuduhan menghasut kebencian terhadap kelompok agama adalah bagian dari undang-undang penodaan agama di Indonesia, yang menurut para kritikus digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan dia tidak terkejut dengan apa yang terjadi pada Lena meskipun pemerintah berjanji untuk melindungi kebebasan berekspresi. Ia mengatakan undang-undang ini juga digunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Pada tahun 2017, Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tajaja Poornama, seorang Kristen, dipenjara selama dua tahun karena penodaan agama setelah mengutip ayat Alquran selama kampanye pemilihannya kembali.

Pada tahun 2018, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meliana, seorang wanita etnis Tionghoa, karena mengeluh tentang kebisingan masjid.