JAKARTA (Reuters) – Badan pengawas keuangan Indonesia pada Senin mengatakan telah memperpanjang tenor pinjaman kepada perusahaan seperti perumahan serta industri tekstil dan alas kaki yang belum pulih dari dampak pandemi COVID-19.
OJK sejak Maret 2020 telah memberikan insentif kepada bank untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kepada debitur yang mengalami kesulitan selama pandemi.
“Sebagian besar sektor dan industri pulih dengan pertumbuhan yang kuat. Namun, berdasarkan analisis mendalam kami, banyak ditemukan pengecualian karena dampak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan,” kata OJK dalam keterangannya.
OJK mengatakan perpanjangan baru akan berlangsung hingga Maret 2024 dan akan berlaku untuk bisnis seperti akomodasi, makanan dan minuman, dan industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Regulator mengatakan semua usaha mikro, kecil dan menengah juga akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif.
Aturan tersebut, yang berarti pemberi pinjaman tidak perlu melakukan penyisihan untuk pinjaman bermasalah, membantu mencegah lonjakan mendadak rasio pinjaman bermasalah di Indonesia.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Kementerian: Kerja sama dan inovasi menjadi kunci pengembangan industri game
Indonesia mendorong kerja sama di bidang ekonomi dan iklim pada G20 di Brazil
Abindo Ungkap Alasan Stabilitas Perekonomian Indonesia di 5%