Pada 18 Maret, Polda Metro Jaya menetapkan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatya Mulidianti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bensar Pandjaitan.
Keluhan pencemaran nama baik terkait dengan video YouTube di mana para aktivis mendiskusikan Sebuah laporan menyatakan bahwa operasi militer Di provinsi Papua, sebagian dirancang untuk melindungi bisnis pertambangan di daerah tersebut. Dalam video tersebut, Fatia mengklaim Lohout terlibat sebagai pemegang saham di salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Artikel ini tidak ingin mengomentari masalah itu. Namun ada banyak indikasi lain bahwa Luhut memiliki konflik kepentingan yang serius dalam hal operasi pertambangan.
Kembali pada tahun 2018, Greenpeace, Jaringan Advokasi Tambang (GATM), Indonesian Corruption Watchdog (ICW), Origa dan Persican Indonesia merilis laporan berjudul Korupsi: Menyoroti korupsi politik di sektor pertambangan batu bara Indonesia..
Industri pertambangan batubara sangat menguntungkan dan sangat rawan korupsi. Sektor ini ditandai dengan hubungan erat antara perusahaan pertambangan batubara, pejabat negara dan birokrat. Laporan tersebut menggambarkan bagaimana ratusan politisi dan pengusaha yang terhubung secara politik (disebut PEP, atau PEP) telah memasuki industri pertambangan batubara Indonesia sejak tahun 2000. Orang-orang politik ini memegang atau pernah memegang posisi kepemimpinan senior di pemerintahan, legislatif, dan yudikatif, militer dan negara. -perusahaan yang dimiliki, meskipun ada konflik kepentingan yang serius. Terkemuka di antara mereka adalah mantan jenderal bintang empat dan menteri saat ini Luhut Binsar Panjitan.
Luhut menjadi fokus utama laporan “Koalisi” karena luasnya konflik kepentingannya. Luhut adalah pemegang saham di Toba Sejhetra, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan pembangkit listrik tenaga batu bara yang ia dirikan pada tahun 2004. Luhut telah mengintegrasikan politik dan kepentingan di pertambangan batu bara melalui hubungan dekatnya dengan istana presiden dan era Orde Baru. Memesan. Oligarki yang berkuasa, terutama di Partai Golkar, serta hubungan dengan elit lokal dan pemegang kekuasaan.
Sebagai anggota kunci lingkaran dalam Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Luhut menyaksikan pertumbuhan kekuatan politik dan ekonominya selama masa jabatan kedua presiden. Pada periode pertama Jokowi, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dari tahun 2016 hingga 2019 (ia juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk periode yang singkat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat ini, Lohut kini membawahi kementerian Perhubungan, Kelautan, Perikanan, Pariwisata, dan – yang terpenting – Energi dan Sumber Daya Mineral. Seperti namanya yang telah diubah, pada masa jabatan kedua Jokowi, kekuasaan Luhut meluas hingga juga mencakup investasi di berbagai sektor. Dalam praktiknya, Luhut telah menjadi yang terdepan dalam berbagai kebijakan dan program pemerintah, seperti proyek besar-besaran untuk membuat ibu kota baru di Kalimantan Timur dan bahkan respons Indonesia terhadap Covid-19. karena dia Reputasi Tuan Luhut Di bawah Jokowi, mungkin bukan kebetulan bahwa Luhut juga salah satu yang paling keras Mereka menuntut penundaan pemilu 2024 memperpanjang masa jabatan Jokowi.
Dengan kekuatan keseluruhan ini, Luhut memiliki pengaruh besar pada arah politik dan ekonomi negara. Sedangkan di masa Orde Baru, orang Indonesia membicarakan apa yang disebut Widjojonomi dan Habibienomik, mengacu pada kebijakan pembangunan teknokrat Widjojo Nitisastro dan BJ Habibie, dan Indonesia sekarang tampaknya dipandu oleh “LBP-nomik”. Masalah utama dengan pergeseran ini adalah bahwa pembuatan kebijakan tidak dapat dipisahkan dari konflik kepentingan yang serius, seperti yang ditunjukkan oleh laporan “Koalisi”.
Ciri utama pemerintahan di bawah pengaruh Luhut adalah kembalinya kebijakan kembar developmentalisme dan ekstraktivisme yang menjadi ciri utama pemerintahan rezim baru, dengan penekanan pada ekspor komoditas primer seperti batu bara.
Di bawah pembangunan, pertumbuhan ekonomi dikejar dengan biaya berapa pun, dengan sedikit memperhatikan konsekuensi sosial atau lingkungan. Apa yang disebut Undang-Undang Komprehensif Penciptaan Lapangan Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peninjauan Kembali UU Pertambangan (UU No. 3 Tahun 2020) adalah dua contoh nyata bagaimana pendekatan pembangunan ini dapat diterapkan dalam praktik. Potongan-potongan undang-undang ini dikritik Melemahkan perlindungan lingkungan dan status hak-hak pekerja dan masyarakat sekitar Dalam bahaya.
Ada indikasi bahwa tren pembangunan ini tidak menguntungkan masyarakat Indonesia. Sebuah studi oleh Institute for Development Economics and Finance (INDEF) dan Greenpeace menemukan bahwa pada tahun 2014, 3.090 pekerjaan diciptakan untuk setiap triliun rupiah yang diinvestasikan di Indonesia. Pada tahun 2020, jumlah itu turun menjadi hanya 1.400.
Masalah kedua dan mapan dalam pembangunan dan ekstraktif, khususnya dalam kasus pertambangan batubara, adalah kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Misalnya, deforestasi untuk memperluas tambang batu bara Perkebunan kelapa sawit diyakini memperburuk banjir yang meluas di Kalimantan Selatan pada awal 2021. lubang penambangan yang ditinggalkan Itu juga bertanggung jawab atas tenggelamnya puluhan anak di Kalimantan Timur selama dekade terakhir.
Di sektor hilir, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara mencapai sekitar 58% dari kapasitas pembangkit listrik Indonesia, menghasilkan emisi kotor yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Jika beroperasi pada kapasitas penuh, 237 pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia akan mengeluarkan emisi 192 juta ton karbon dioksida per tahunsetara dengan emisi 90 juta mobil.
Laporan ‘Korupsi’ mengungkap perusahaan batu bara Luhut terlibat dalam perusakan lingkungan di Kalimantan Timur. Data tahun 2017 menemukan bahwa empat dari 10 lubang tambang di konsesi Kutai Energy yang terkait dengan Luhut tidak direhabilitasi atau dipulihkan. Satu lubang dialirkan langsung ke sumber air setempat, yang ternyata memiliki tingkat keasaman yang tinggi dan Polusi logam berat.
Masalah lain dengan ekspansi pertambangan batubara adalah menghambat diversifikasi ekonomi dan pengembangan sektor energi terbarukan. Saat ini, hanya sekitar 13% energi Indonesia yang berasal dari sumber terbarukan. Tampaknya mustahil untuk mencapai target energi terbarukan Indonesia sebesar 23% pada tahun 2025.
Di saat yang sama dengan tujuan energi terbarukan ini yang mulai tampak sulit dipahami, Luhut dan pihak lain tampaknya mendorong untuk membuat sektor energi Indonesia semakin bergantung pada batu bara. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, pemerintah berencana menurunkan produksi batu bara secara bertahap dari 419 juta ton pada 2016 menjadi 400 juta ton pada 2019. Namun kenyataannya berbeda. Sebaliknya, produksi batu bara Indonesia meningkat menjadi 477 juta ton pada 2019, dan 625 ton pada 2021.
Haruskah Luhut benar-benar bertanggung jawab untuk mengawasi sektor energi dan sumber daya (dan untuk berinvestasi di sektor energi terbarukan) ketika perusahaan yang didirikannya, Tuba Sejhetra, memiliki anak perusahaan yang bergerak di pembangkit listrik tenaga batu bara?
Ciri utama kedua pemerintahan di bawah Luhut adalah meningkatnya pengaruh oligarki dalam politik. Salah satu contohnya adalah revisi undang-undang pertambangan pada Mei 2020. Lembaga pemeringkat Moody’s melaporkan pada 11 November 2019 bahwa beberapa perusahaan pertambangan Indonesia menghadapi jatuh tempo utang yang signifikan pada tahun 2022. Moody’s menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini kemungkinan akan menghadapi tantangan dalam membiayai kembali pinjamannya. karena pasokan batu bara yang terbatas, kesulitan memperbarui izin pertambangan, dan standar sosial dan lingkungan yang lebih ketat. Revisi UU Pertambangan membantu memecahkan masalah ini dengan memastikan bahwa perusahaan dapat memperbarui izin mereka tanpa masalah besar. Ini adalah undang-undang yang disahkan dengan cepat, dengan cara yang tidak transparan, dan dengan sedikit partisipasi publik.
Salah satu aspek yang paling meresahkan dari pertumbuhan kekuasaan Luhut adalah dorongannya untuk menunda pemilihan presiden 2024, dan laporannya tentang aktivis Harsh dan pemuda untuk pencemaran nama baik. Luhut secara aktif berupaya untuk melemahkan suara masyarakat sipil yang kritis dan secara serius merusak demokrasi di Indonesia.
Biaya konflik kepentingan Luhut signifikan, dan orang Indonesia membayar harganya. Jika tren menuju pembangunan, ekstraksi dan oligarki ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi krisis multidimensi, yang tidak hanya mempengaruhi iklim dan lingkungan, tetapi juga keadilan dan demokrasi.
Pemimpin partai politik, akademisi, organisasi berbasis agama, mahasiswa, pekerja dan masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk mengakhiri tren ini. Bagaimana mereka bisa membuat ini terjadi? Pastikan bahwa pemerintah Indonesia adalah satu tanpa Luhut Panjitan.
Versi sebelumnya dari artikel ini awalnya diterbitkan sebagai “Indonesia Tanpa Luhut Pandjaitan” di majalah Tempo pada 26 Maret. Diterjemahkan dan diedit dengan izin penulis.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia