POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia secara resmi mengakhiri bebas visa masuk untuk semua kecuali warga negara ASEAN

Indonesia secara resmi mengakhiri bebas visa masuk untuk semua kecuali warga negara ASEAN

Indonesia untuk sementara menangguhkan kebijakan bebas visa untuk 159 negara. Dari jumlah tersebut, pelancong dari 92 negara masih bisa mendapatkan visa on arrival (VOA) sebelum memasuki negara tersebut.

Suspensi yang kini berlaku menyusul keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perjalanan Ditandatangani pada 7 Junimempengaruhi hampir semua negara yang sebelumnya memenuhi syarat untuk kunjungan bebas visa hingga 30 hari.

Satu-satunya pengecualian adalah sepuluh anggota Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam. Wisatawan dari negara-negara tersebut masih bisa masuk ke Indonesia tanpa visa, asalkan memiliki paspor yang masih berlaku dan tiket keberangkatan yang sudah dikonfirmasi.

Wisatawan dari 92 negara (Anda dapat melihat daftar lengkapnya Di Sini) Dapatkan VOA pada saat kedatangan, atau ajukan VOA elektronik sebelum berangkat ke Indonesia.

Semua orang asing lainnya yang ingin mengunjungi Indonesia harus memperoleh visa dari perwakilan Indonesia di luar negeri, atau secara elektronik, sesuai dengan tujuan kunjungannya.

Aplikasi E-Visa dapat diajukan Di Sini.

menukarkan

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Selmy Karim dalam keterangan resminya kemarin mengatakan pemerintah berupaya memperlakukan negara lain tanpa visa.

“Jika kebijakan bebas visa dihidupkan kembali, kami harus menjustifikasinya dengan meninjau tiga kriteria ini: aspek timbal balik, manfaat bagi Indonesia, dan pertimbangan keamanan,” Dia berkata.

Pada tahun 2016, Indonesia membebaskan persyaratan visa untuk pelancong dari 169 negara (termasuk 10 negara anggota ASEAN). Kebijakan tersebut diperketat di tengah pembatasan perjalanan yang parah selama puncak pandemi COVID-19 pada tahun 2021, di mana sebagian besar pelancong internasional diharuskan mendapatkan visa sebelum keberangkatan atau saat tiba di Indonesia.

READ  Ombudsman menyusun ringkasan kebijakan pendaftaran siswa