POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia: Ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

Indonesia: Ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

Secara singkat

Pada tanggal 30 Agustus 2022, DPR RI menyetujui pengesahan undang-undang yang meratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), perjanjian perdagangan bebas regional terbesar di luar WTO – yang terdiri dari 10 negara ASEAN dan lima negara non-ASEAN, yaitu, Cina, Selandia Baru, Australia dan Jepang dan Korea Selatan. Dengan pengesahan undang-undang ini, yang masih memerlukan diundangkan oleh presiden, RCEP akan mulai berlaku di Indonesia, mungkin sebelum akhir tahun.

RCEP lebih dari sekadar perjanjian perdagangan bebas yang terbatas pada perdagangan barang dan jasa. Atau, 20 babnya juga mencakup investasi, kekayaan intelektual, e-commerce, persaingan, pengadaan pemerintah, dan penyelesaian sengketa. Karena akan segera diimplementasikan di Indonesia, perusahaan harus mempertimbangkan apakah mereka dapat memanfaatkan manfaat yang ditawarkan oleh perjanjian ini.

Perbarui jadwal ratifikasi RCEP اتفاقية

RCEP mulai berlaku untuk Negara-negara Anggota yang berpartisipasi yang telah menyimpan instrumen ratifikasi mereka 60 hari setelah tanggal di mana setidaknya enam Negara Anggota ASEAN dan tiga Negara Anggota non-ASEAN telah meratifikasi Perjanjian. Pada tanggal 1 Januari 2022, perjanjian mulai berlaku untuk negara-negara anggota yang meratifikasi awal Singapura, Brunei, Thailand, Republik Demokratik Rakyat Laos, Kamboja, Vietnam (semua negara anggota ASEAN), Cina, Jepang, Selandia Baru dan Australia (non-negara anggota ASEAN). negara anggota ASEAN). Ratifikasi Indonesia telah tertunda karena fokusnya pada masalah domestik yang paling mendesak. Selanjutnya, Malaysia dan Korea Selatan juga meratifikasi perjanjian ini, meninggalkan Myanmar dan Filipina sebagai dua negara anggota peserta yang belum meratifikasi RCEP.

Apa yang harus dilakukan perusahaan dalam persiapan RCEP?

Saat kami ingin menerapkan RCEP di Indonesia, perusahaan harus mempertimbangkan apakah mereka dapat memanfaatkan manfaat yang ditawarkan oleh RCEP, termasuk yang tercantum di bawah ini. Juga di beberapa bidang seperti kebijakan persaingan dan perlindungan konsumen, mereka harus mengharapkan koordinasi hukum yang lebih besar dan kerja sama yang lebih besar antara otoritas terkait di Negara Anggota, yang dapat menghadirkan tantangan kepatuhan tambahan untuk operasi mereka di Negara Anggota:

  • Perencanaan dan mitigasi tarifRCEP bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan tarif yang dikenakan setiap negara anggota pada barang asli sekitar 92% selama periode 20 tahun. Secara khusus, perusahaan dengan rantai pasokan yang mencakup Jepang, Cina, dan Korea Selatan mungkin memperhatikan bahwa RCEP menjalin hubungan perdagangan bebas antara ketiga negara untuk pertama kalinya.
  • Optimalisasi lebih lanjut dari rantai pasokan: Karena RCEP mengkonsolidasikan anggota perjanjian ASEAN +1 yang ada dengan lima negara non-ASEAN, ini akan memudahkan untuk memenuhi persyaratan konten nilai regional melalui aturan akumulasi. Dengan demikian, perusahaan mungkin memiliki opsi sumber yang lebih besar, serta fleksibilitas yang lebih besar dalam mengoptimalkan proses manufaktur mereka di 15 negara anggota.
  • Tindakan selain definisiTindakan non-tarif melarang impor atau ekspor antar negara anggota berdasarkan RCEP, kecuali sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian WTO atau RCEP. Pembatasan kuantitatif yang berlaku melalui kuota atau pembatasan lisensi umumnya harus dibatalkan.
  • Fasilitasi perdagangan: RCEP menyediakan langkah-langkah fasilitasi perdagangan dan transparansi, termasuk prosedur bagi eksportir yang disetujui untuk menyerahkan deklarasi asal; Transparansi tentang prosedur impor, ekspor dan perizinan; prasangka; Bea cukai yang cepat dan izin ekspres untuk pengiriman ekspres; Penggunaan infrastruktur TI untuk mendukung operasi kepabeanan; dan langkah-langkah fasilitasi perdagangan untuk operator yang berwenang. Untuk perdagangan antar negara tertentu, fasilitasi perdagangan yang lebih besar dapat diharapkan karena RCEP menawarkan opsi sertifikasi mandiri asal barang dengan deklarasi asal, karena sertifikasi mandiri mungkin tidak tersedia berdasarkan perjanjian ASEAN +1 tertentu (misalnya, ASEAN-China Perjanjian Perdagangan Bebas).
  • Persaingan dan Perlindungan Konsumen: RCEP menyediakan pertukaran informasi antara otoritas persaingan di negara-negara anggota dan memungkinkan koordinasi dalam tindakan penegakan otoritas ini. Bab ini juga mengatur kerjasama teknis untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum persaingan. Kerjasama dalam hal kepentingan bersama terkait perlindungan konsumen juga dilakukan.
  • Perdagangan elektronik: Ini menyatakan bahwa para pihak akan mengadopsi atau mempertahankan kerangka hukum yang kondusif untuk e-commerce, termasuk penerapan undang-undang untuk melindungi privasi data dan konsumen e-commerce. Para pihak juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transmisi elektronik.
READ  Yellin mengundang kunjungan ke praktik bisnis China di Korea Selatan

Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini dapat dianggap sebagai “pernyataan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web: www.bakermckenzie.com/en/client-resource-disclaimer.