(MENAFN-Pemantau Bangladesh)
Jakarta: Indonesia baru-baru ini mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan visanya, yang bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata. Langkah strategis ini mencakup pemberlakuan kebijakan visa lima tahun, yang memperbolehkan pengunjung untuk tinggal di sana selama maksimal 60 hari.
Berlaku mulai tanggal 20 Desember, kebijakan visa ini merupakan penyimpangan dari visa turis sekali masuk yang biasanya berlaku selama 30 hari. Durasi yang diperpanjang dan banyaknya entri merupakan bagian integral dari upaya komprehensif pemerintah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menurut kepala Departemen Imigrasi Selimi Karim.
Salah satu aspek inovatif dari kebijakan baru ini adalah fasilitasi pengajuan permohonan online, kemudahan pembayaran melalui kartu kredit, dan penyederhanaan proses masuk bagi orang asing.
Keputusan Indonesia untuk memperpanjang durasi visa sejalan dengan ambisinya untuk bersaing lebih efektif dengan destinasi wisata tetangga.
MinaFN01012024000163011034ID1107673337
Penafian Hukum:
MENAFN memberikan informasi “sebagaimana adanya” tanpa jaminan apapun. Kami tidak menerima tanggung jawab atau kewajiban apa pun atas keakuratan, konten, gambar, video, lisensi, kelengkapan, legalitas, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Jika Anda memiliki keluhan atau masalah hak cipta terkait artikel ini, silakan hubungi penyedia di atas.
More Stories
Memungkinkan penyelesaian konflik secara damai di Laut Cina Selatan – Pidato – Eurasia Review
Tiongkok “menghabiskan” sekitar 80% anggaran militer Taiwan hanya untuk mengepung provinsi “nakal” – lapor
15 kota makan terbaik di Eropa dengan harga termahal