POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia menunda pajak karbon hingga Juli untuk membantu pemulihan ekonomi

Indonesia menunda pajak karbon hingga Juli untuk membantu pemulihan ekonomi

Jakarta – Indonesia menunda peluncuran pajak karbon hingga Juli dari April, sebuah langkah yang menurut para analis akan membantu pemulihan ekonomi di tengah kenaikan harga energi dan dukungan bisnis.

Oktober lalu, ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu mulai memberlakukan pajak baru sebesar 30.000 rupee (S$2,80) per ton setara karbon dioksida (CO2e) untuk emisi dari operator pembangkit listrik tenaga batu bara yang melebihi batas yang ditentukan. .

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan awal pekan ini bahwa “peta jalan belum selesai dan kami masih mempersiapkan beberapa peraturan agar (pajak) dapat diterapkan pada pertengahan tahun,” mencatat bahwa pemerintah sedang berusaha untuk mencapai keseimbangan antara reformasi dan pemulihan ekonomi.

Seorang pejabat di Kantor Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan pekan lalu bahwa penundaan memperhitungkan perkembangan global, seperti inflasi dan perang di Ukraina.

Pelaku perdagangan telah menyatakan keprihatinan tentang potensi biaya energi yang tinggi yang dapat membahayakan daya saing industri.

Indonesia, penghasil emisi gas rumah kaca terbesar kedelapan di dunia, telah memberlakukan pajak karbon sebagai bagian dari upayanya untuk secara bertahap menghentikan penggunaan bahan bakar fosil dan mencapai tujuannya untuk mengurangi emisi bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat. Pajak tersebut juga akan menjadi acuan bagi pasar karbon mulai tahun 2025.

Pajak yang direncanakan diuji pada 32 operasi.

Indonesia akan menjadi negara keempat di Asia yang menerapkan pajak karbon.

Ia juga memiliki rencana yang lebih luas untuk mengenakan pajak pada industri yang mengeluarkan karbon, termasuk pulp dan kertas, semen dan petrokimia, tetapi struktur pajaknya belum difinalisasi.

November lalu, Indonesia juga merilis peraturan lain yang menetapkan harga emisi karbon dan menciptakan mekanisme perdagangan karbon. Aturan teknis pelaksanaan perdagangan karbon sedang beredar.

READ  Marriott International menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Penundaan Indonesia dalam menerapkan pajak karbon sejalan dengan tren global saat ini, dan akan bermanfaat bagi pemulihan ekonominya, kata Satria Sambijantoro, ekonom Bahana Securitas Securities.

“Secara global, ada kekurangan energi bahan bakar fosil karena transisi ke energi terbarukan datang dengan sangat, sangat cepat,” katanya kepada Straits Times. “Ini adalah tren global untuk menunda transisi ke energi terbarukan dan untuk sementara mengandalkan energi bahan bakar fosil untuk memfasilitasi peningkatan permintaan energi karena pembukaan kembali ekonomi.”