POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mengungkap lebih dari 0 juta pada bulan pertama amnesti pajak

Indonesia mengungkap lebih dari $800 juta pada bulan pertama amnesti pajak

JAKARTA (REUTERS) – Program amnesti pajak kedua Presiden Joko Widodo telah menggali aset yang sebelumnya tidak dilaporkan senilai hampir US$600 juta (S$810 juta) pada bulan pertama.

Jokowi meluncurkan program amnesti saat ini pada 1 Januari dan akan berjalan sepanjang paruh pertama tahun 2022. Tidak ada target yang diumumkan untuk nilai aset yang diharapkan pemerintah akan diumumkan.

Pemerintah telah menggambarkan amnesti pertama Jokowi yang diadakan selama sembilan bulan dari 2016 hingga 2017, sebagai salah satu yang paling sukses di dunia karena mengungkap aset senilai lebih dari US$300 miliar yang sebelumnya disembunyikan dari otoritas pajak.

Itu menghasilkan pendapatan administrasi lebih dari US$9 miliar dari penalti.

Data resmi menunjukkan 9.276 pembayar pajak bergabung dengan program pada Januari, menyatakan aset senilai 8,47 triliun rupiah (S$795 juta).

Di bawah program saat ini, pihak berwenang menghitung aset yang diumumkan sebagai pendapatan tambahan dan membebankan berbagai tarif pajak penghasilan berdasarkan kondisi tertentu.

Pendapatan yang terkumpul dari program tersebut bulan lalu mencapai 903 miliar rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihak berwenang akan lebih mempromosikan program tersebut untuk menyadarkan wajib pajak.

“Kami juga akan mengingatkan semua wajib pajak di seluruh Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan, untuk meningkatkan kepatuhan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (2 Februari).

Mr Bawono Kristiaji, mitra di kantor pajak daerah Danny Darussalam Tax Centre, mengatakan amnesti telah menarik bagi wajib pajak, tetapi juga menyarankan pemerintah bermitra dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kesadaran.

“Selain itu, diperlukan pengaturan teknis mengenai penanaman modal atas harta kekayaan yang diumumkan dan dipulangkan, untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak,” ujarnya.

READ  Ekonomi Biru di bawah Kepresidenan G20 India: Bukan niat altruistik, tetapi keharusan pembangunan

Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi sebelumnya telah menyarankan Indonesia untuk tidak mengulangi program pengampunan pajak untuk menghindari penghindaran di masa depan.