POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mengancam akan melakukan tindakan keras terhadap platform belanja TikTok

Indonesia mengancam akan melakukan tindakan keras terhadap platform belanja TikTok

Dapatkan pembaruan TikTok Inc gratis

Indonesia mengancam akan membatasi platform belanja TikTok, beberapa bulan setelah aplikasi video viral milik Tiongkok tersebut mengatakan akan menginvestasikan miliaran dolar di negara Asia Tenggara yang berkembang pesat tersebut.

Menurut pernyataan pemerintah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teton Mastuki pada hari Rabu menuduh TikTok Shop melakukan praktik bisnis “monopolistik” pada pertemuan tingkat tinggi pejabat industri dan investasi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Teton mengatakan india harus “menolak dan melarang” aplikasi video pendek viral yang menghubungkan belanja online ke platform media sosialnya dan mengikuti jejak negara lain, termasuk Amerika Serikat dan India, dalam membatasi aktivitas perusahaan tersebut.

Keberhasilan divisi e-commerce sangat penting jika TikTok ingin membenarkan penilaiannya sebesar $300 miliar, menjadikannya salah satu perusahaan swasta dengan nilai tertinggi di dunia. Mengekspor model belanja grup Tiongkok ke luar negeri dilanda masalah dan terpaksa melakukan restrukturisasi bisnis.

Pemilik grup tersebut, Byte Dance yang berbasis di Beijing, meluncurkan toko TikTok di Asia pada tahun 2021, dan telah menjadi kekuatan di banyak negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia dan Filipina. Merek dan influencer menyiarkan dan menjual produk secara langsung melalui keranjang oranye yang dapat diklik di layar aplikasi video pendek yang viral.

Detton mengatakan belanja online “dipengaruhi oleh percakapan di media sosial,” dan menambahkan bahwa TikTok memiliki tim logistik dan pembayarannya sendiri. Namanya monopoli, katanya.

Namun, TikTok belum mendapatkan izin pembayaran di Indonesia; Saat ini mereka bergantung pada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga di negara tersebut. Lisensi akan memungkinkan mereka mendapatkan keuntungan dari biaya transaksi dan bersaing lebih baik dengan pemain lain dalam layanan pembayaran.

READ  Omnibus Law dan Ketentuan Praktisnya

Menteri mengatakan AS dan India telah melarang TikTok menjalankan aplikasi video dan perdagangan sosialnya secara bersamaan. Namun, ketika India menerapkan larangan menyeluruh pada tahun 2020, AS mengancam akan melarang perusahaan tersebut.

Perubahan sikap Indonesia terhadap TikTok, yang masih memerlukan dukungan dari bagian lain pemerintahan – termasuk menteri komunikasi dan perdagangan – telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya tekanan politik lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut. Kementerian lain tidak menanggapi permintaan komentar.

Asia Tenggara, tempat TikTok memiliki lebih dari 300 juta pengguna aktif bulanan, merupakan salah satu pasar dengan pertumbuhan paling menjanjikan bagi perusahaan. Sepertiga dari pengguna tersebut berada di Indonesia, dan Kepala Eksekutif TikTok Shou Ji Siew mengatakan kepada pemerintah pada bulan Juni bahwa perusahaan tersebut akan menginvestasikan $10 miliar di negara tersebut selama lima tahun ke depan.

TikTok sudah menjadi sorotan Jakarta pada tahun ini. Meluasnya penyebaran “mengemis secara online” di TikTok – video perempuan lanjut usia yang menuangkan air sungai kotor ke tubuhnya sebagai imbalan atas hadiah dari pemirsa – memicu kecaman cepat dari pemerintah.

Perusahaan tersebut mengatakan kepada Reuters pada bulan Agustus bahwa pihaknya sedang dalam tahap awal negosiasi untuk mendapatkan izin pembayaran di negara tersebut.

Selain membatasi penggunaan aplikasi media sosial TikTok dan TikTok Shop, Teten mengatakan pemerintah harus membatasi perdagangan lintas batas agar usaha kecil dan menengah dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar.