Jakarta, 25 Maret (Xinhua): Indonesia pada Kamis menenggelamkan empat kapal penangkap ikan ilegal Vietnam yang mematikan di perairan Pulau Dodok di Kalimantan Barat (Provinsi Kalimantan Barat), kata seorang pejabat.
Keempat kapal penangkap ikan ilegal tersebut adalah PV 5248 DS (90 GT), PV 5688 DS (80 GT), East Surya (105 GT), dan KG. 93255 DS (115 GT).
“Pihak berwenang menangkap kapal tersebut karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia,” kata Aji.
Mashudi, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, mengatakan penenggelaman itu kemungkinan memiliki efek jera bagi nelayan.
“Penenggelaman kapal dilakukan atas dasar perintah pengadilan permanen,” tambah Mashoodi.
Sejak itu, Indonesia berencana menenggelamkan beberapa kapal illegal fishing, yakni 10 kapal di Nachuna (Provinsi Kepulauan Rio), tiga Meruk (Provinsi Papua), Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara), Pitung (Provinsi Sulawesi Utara), dan Padam (Kepulauan Rio). .
Sementara itu, kebakaran di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur, Kamis pagi, menewaskan sedikitnya 10 orang berusia antara 1,5 dan 50 tahun, kata pejabat setempat.
Polisi setempat mengatakan enam penyewa berhasil melarikan diri dari kobaran api di rumah yang dibagi menjadi empat bagian.
Juru bicara Pos Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Jakarta Timur Godot Suleiman menduga kebakaran yang terjadi pada pukul 05.00 waktu setempat itu disebabkan oleh jalan pintas listrik.
Sedikitnya 14 unit mobil pemadam kebakaran telah diturunkan ke area tersebut untuk mengendalikan api. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memadamkan api, kata Suleiman.
Pihak berwenang memperkirakan kebakaran itu menelan biaya 800 juta rupee Indonesia ($ 55.000) – Xinhua
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi