Jakarta, Indonesia – Presiden Joko Widodo pada Kamis (22/6) menandatangani dan mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2023, yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Hari Libur Dinas PNS Tahun 2023.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah memutuskan untuk memperpanjang libur Idul Adha menjadi tiga hari.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama orang tuanya selama liburan sekolah Idul Adha.
“Ya, libur Idul Adha memang harus lebih panjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, khususnya di sektor pariwisata. Setelah pertimbangan matang, beliau mengunjungi Pasar Barungpong di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (21/6) lalu,” kata Presiden. Joko Widodo mengatakan, kami membuat keputusan ini.
Senada dengan pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azur Anas menegaskan dalam siaran pers yang dimuat di laman Sekretariat Negara bahwa kebijakan liburan bersama ini akan mendorong kegiatan ekonomi di berbagai daerah, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Setelah COVID-19, dan peningkatan peredaran uang di masyarakat.”
Keputusan bersama ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Agama Yaqut Shalil Qamas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azur Anas, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia.
Sesuai keputusan bersama, hari raya Idul Adha tahun 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan hari Rabu 28 Juni dan 30 Juni hari libur nasional. Dengan demikian, total masa libur Idul Adha menjadi lima hari, Rabu hingga Minggu.
Terkait kebijakan cuti bersama, Menaker Aida Fawzia menjelaskan, hal itu hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (ASN), sedangkan untuk swasta bersifat opsional dan tunduk pada kesepakatan antara perusahaan dan pegawai.
Ida juga menjelaskan, bagi karyawan yang mengambil cuti pada masa cuti gabungan akan dikurangi hak cuti tahunannya. Namun, bagi mereka yang tetap bekerja selama masa liburan gabungan tidak akan dikurangi hak cuti tahunannya dan harus menerima upah tetap seperti pada hari kerja biasa.
Reaksi publik, khususnya kalangan individu yang bekerja di sektor swasta, beragam terhadap pernyataan Menaker.
Mayoritas mengungkapkan kekecewaannya melalui berbagai postingan dan link di media sosial terkait hal tersebut.
Mereka percaya bahwa keputusan seperti itu harus dibatasi pada institusi pemerintah untuk menghindari kecemburuan sosial.
Namun, beberapa menanggapi dengan positif, menunjukkan bahwa hal itu selalu terjadi dan tidak semua cuti dapat ditetapkan sebagai cuti bersama karena beberapa sektor swasta menyediakan layanan atau memerlukan perhatian 24 jam yang tidak dapat diabaikan.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia