Mantan Menteri Sosial Julie Peter Pattubara telah dipenjara selama 12 tahun karena menerima suap sehubungan dengan pembelian paket bantuan Pemerintah-19 Protestan. (Foto milik Kementerian Sosial)
Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan menteri kabinet Kristen karena menggelapkan lebih dari $ 2 juta dari dana bantuan Pemerintah-19.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah mendenda Protestan dan mantan menteri sosial Juliari Pattubara 500 juta rupee ($ 34,732) bukannya enam bulan penjara.
Hukuman itu dilakukan pada 23 Agustus karena pembatasan sosial pada Pemerintah-19 melalui tautan video.
Badubara, anggota Partai Demokrat Indonesia yang berkuasa, dihukum karena menerima suap $ 2,25 juta pada Mei-Desember tahun lalu sehubungan dengan pembelian paket bantuan Pemerintah-19 berisi sembako yang didistribusikan di dan sekitar Jakarta.
Akibatnya, masyarakat diberikan paket bantuan di bawah standar.
Dia diduga menghabiskan sekitar $ 1,05 juta, yang diperintahkan pengadilan untuk dilunasi. Pengadilan, yang mengatakan Badubara adalah “penjahat korupsi”, menangguhkannya dari jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani hukumannya.
Mereka harus memberikan efek pencegahan serta memulihkan aset akibat korupsi
Badubara mengatakan tidak ada yang salah dan pengacaranya Makhtir Ismail mengatakan mereka akan mempertimbangkan banding mereka. “Hukumannya sangat berat,” katanya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji hukuman penjara dan tambahan hukuman tersebut.
“Mereka harus memberikan efek preventif dan memulihkan aset hasil korupsi,” kata Ali Fikri.
Trisno Raharjo, petugas hukum dan hak asasi manusia untuk Mohammedia, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, mengatakan hukuman itu terlalu ringan, terutama karena Padubara tidak meminta maaf atas tindakannya.
Terima kasih. Anda sekarang telah berlangganan Newsletter Harian
“Itu menunjukkan bahwa dia tidak memiliki kepedulian atau belas kasihan kepada orang-orang yang terkena dampak epidemi,” katanya.
Padubara adalah menteri keempat di bawah Presiden Joko Widodo, yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Di antara mereka adalah mantan menteri olahraga Imam Nahravi, yang dipenjara selama tujuh tahun pada 29 Juni tahun lalu karena menerima suap dan suap 1,4 juta dolar.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi