POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia melarang ekspor batu bara karena risiko pemadaman listrik yang meluas meningkat

Indonesia melarang ekspor batu bara karena risiko pemadaman listrik yang meluas meningkat

Jakarta. Seorang pejabat senior Kementerian Energi mengatakan pada hari Sabtu bahwa pemerintah melarang ekspor batu bara pada Januari, dengan alasan kekhawatiran bahwa kekurangan di pembangkit listrik lokal dapat menyebabkan pemadaman listrik yang meluas.

Indonesia selama ini mengandalkan bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik, sekitar 60 persen pembangkit listriknya berasal dari batu bara. Untuk memastikan pasokan lokal, negara memberlakukan kebijakan Komitmen Pasar Lokal (DMO). Ini mengharuskan penambang batu bara untuk memasok 25 persen dari produksi tahunan fasilitas milik negara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan harga maksimum $70 per metrik ton, sekitar setengah dari harga pasar global saat ini.

Kebijakan tersebut berupaya menjaga pasokan batu bara selama 20 hari untuk pembangkit listrik lokal, atau sekitar 5,1 metrik ton. Namun per 1 Januari, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Radwan Jamaluddin mengatakan, penambang batu bara lokal hanya memenuhi kurang dari 1 persen dari kebutuhan.

“Mengapa ekspor dilarang untuk semua orang? Kami tidak bisa menahannya, itu hanya sementara. Jika larangan itu tidak diterapkan, lebih dari 20 pembangkit listrik dengan kapasitas gabungan 10.850 megawatt akan ditutup,” kata Radwan dalam pernyataannya.

“Jika langkah-langkah strategis tidak diambil, kemungkinan akan terjadi pemadaman listrik yang meluas,” katanya, seraya menambahkan bahwa pemerintah bermaksud untuk mempertimbangkan kembali larangan tersebut setelah 5 Januari.

Itu adalah larangan kedua dalam waktu kurang dari setahun setelah pemerintah menangguhkan ekspor batu bara dari 34 penambang batu bara Agustus lalu karena gagal memenuhi DMO dalam tujuh bulan sebelumnya.

reaksi bisnis

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kaden) Indonesia Arjad Rasjed mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menjamin pasokan listrik nasional. Namun ia menyayangkan penerapan blanket ban secara sepihak dan tergesa-gesa yang dapat membahayakan pemulihan ekonomi dan iklim investasi Indonesia.

READ  Komentar: Dari Jakarta ke Nusantara - Memahami Transformasi Ibukota Indonesia

“Pemerintah tidak bertindak sendiri. Ada peran penting dunia usaha dalam pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi. Jadi kami sangat berharap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional, seperti larangan batu bara , harus didiskusikan bersama.”

Arsad yang juga merupakan direktur utama di salah satu grup pertambangan batu bara terbesar di Indonesia, Indika Energy, mengatakan lonjakan harga batu bara dalam beberapa bulan terakhir membantu ekspor Indonesia mengungguli sektor lain dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Negara Asia Tenggara ini merupakan pengekspor batubara termal terbesar di dunia, dengan perkiraan 400 juta meter kubik diekspor pada tahun 2020, terutama ke China, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Caden juga mempertanyakan pernyataan pemerintah terkait minimnya pasokan batu bara dalam negeri. Tidak semua pembangkit listrik, termasuk yang dioperasikan oleh produsen listrik independen, mengalami kekurangan batu bara yang parah, kata Arsad.

“Banyak anggota Kaden yang merupakan perusahaan pemasok batubara, dan mereka telah melakukan yang terbaik untuk memenuhi kontrak penjualan dan peraturan penjualan batubara untuk Ketenagalistrikan Nasional,” kata Arzad.

Oleh karena itu, Caden berharap pemerintah dapat menerapkan sistem reward and punishment yang adil dan konsisten, serta tidak memberlakukan pelarangan total terhadap semua perusahaan batubara.

Arshad meminta pemerintah mempertimbangkan kembali larangan ekspor batu bara, terutama karena banyak perusahaan tambang yang memiliki kontrak dengan luar negeri. Kegagalan untuk melakukannya dapat merusak citra konsistensi kebijakan negara dalam melakukan bisnis.

“Reputasi Indonesia sebagai pemasok batubara global akan tercemar,” kata Ersad.

“Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi sebagai negara yang ramah investor dan iklim usaha yang terjamin dan terlindungi secara hukum, akan menurunkan reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, logam, dan batubara akan berkurang karena sektor tersebut dianggap tidak mampu memberikan kepastian bagi perusahaan.”

READ  PPSDM Migas Gelar Workshop Bersama ESDM-JCCP di Dukung NZE, Indonesia