Jakarta (Antara) – Direktorat Transportasi Laut Kementerian Perhubungan dan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) menjalin kerja sama untuk mencegah pencemaran laut lintas batas akibat tumpahan minyak.
“Kedua negara memperkuat kerja sama internasional yang saling menguntungkan dalam mengatasi pencemaran akibat tumpahan minyak di laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lolan Panjaitan dalam keterangan dari kantornya, Rabu (21/8).
Kerja sama kedua negara dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedure (SOP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut Lintas Batas.
“Penandatanganan MoU dan SOP ini merupakan wujud kerja sama bilateral yang kuat antara Indonesia dan Australia dalam menjaga dan mengatasi pencemaran lingkungan laut, khususnya pada kejadian darurat tumpahan minyak di laut,” ujarnya.
Sementara itu, Joan Kennedy, Direktur Divisi Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan, menegaskan perjanjian tersebut merupakan langkah penting untuk mengintensifkan hubungan Indonesia dan Australia serta mengatasi pencemaran laut.
“Hal ini mencerminkan komitmen kita bersama untuk menjaga lautan kita tetap aman dan bersih,” kata Kennedy.
Ia menjelaskan, berdasarkan MoU tersebut, kedua negara sepakat untuk mengembangkan kesepahaman tentang manfaat penggabungan persyaratan internasional untuk keselamatan kapal dan pencegahan serta pengendalian pencemaran lingkungan.
Ia menambahkan, Indonesia dan Australia sedang mendorong mekanisme kerja sama regional untuk membangun kapasitas dan kemampuan dalam mencegah dan menangani insiden pencemaran tumpahan minyak di laut.
“Mendorong bantuan yang saling menguntungkan dalam persiapan, penanggulangan dan pengelolaan insiden pencemaran tumpahan minyak di laut,” kata Kennedy.
Melalui MoU tersebut, Indonesia dan Australia dapat bertukar informasi mengenai kemampuan dan perencanaan dalam menangani pencemaran tumpahan minyak di tingkat nasional, ujarnya.
Hal ini diikuti dengan kerja sama untuk mengembangkan kapasitas dalam menangani pencemaran tumpahan minyak di laut dan proses untuk memberikan informasi mengenai potensi dan ancaman atau kejadian pencemaran tumpahan minyak.
Hal ini menciptakan proses untuk mengoordinasikan tindakan kolektif untuk menangani pencemaran tumpahan minyak di laut dan menciptakan pemahaman bersama mengenai tanggung jawab dan kompensasi atas pencemaran tumpahan minyak di laut.
“Saya yakin perjanjian ini menandai awal dari langkah konkrit dan kerja sama lebih lanjut kedua negara,” ujarnya.
Berita Terkait: RI-Australia Selesaikan Perundingan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan
Berita Terkait: Indonesia dan Australia berkolaborasi dalam perangkat pembawa air yang inovatif
Berita terkait: Indonesia dan Australia luncurkan program pendanaan penelitian
Diterjemahkan oleh: Muhammad Harianto, Recinda Sulistiandari
Redaktur: Aziz Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi