POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia bertujuan untuk membentuk badan pengawas perlindungan data pada Q3

Indonesia bertujuan untuk membentuk badan pengawas perlindungan data pada Q3

Jakarta (Antara) – Pemerintah Indonesia menargetkan pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi akan selesai pada kuartal ketiga tahun ini.

Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Tegu Arifiadi mengatakan rancangan peraturan presiden pembentukan badan tersebut telah selesai.

“(Pembentukan badan) harusnya selesai pada kuartal III sesuai target,” ujarnya di kantor Kementerian di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, lembaga tersebut punya tiga opsi. Pertama, bisa jadi lembaga independen yang melapor langsung ke presiden, katanya.

Kedua, dapat digabungkan dengan entitas lain yang sudah ada. Dalam hal ini, jelasnya, lembaga yang ada bisa saja diberi tugas tambahan untuk mengawasi perlindungan data pribadi.

Ketiga, lembaga tersebut berada di bawah naungan Presiden, namun akan bekerja dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Itulah beberapa opsi dan selanjutnya, presiden akan memutuskan opsi terbaik bagi lembaga pengawas perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan penyelesaian aturan pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi pada kuartal kedua tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, lembaga tersebut bertugas merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi dan menegakkan undang-undang tentang perlindungan data pribadi.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi akan diterapkan sepenuhnya pada bulan Oktober 2024, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Berita Terkait: Kesadaran data pribadi lebih baik setelah UU PDP disahkan: Pemerintah
Berita terkait: Pemerintah menyusun peraturan tentang pengawas perlindungan data pribadi

READ  Jemaah haji yang kebal berkumpul untuk haji karena pembatasan COVID membatasi jumlah