POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Illumina, pengacara yang digugat oleh mantan peneliti Universitas Cornell atas teknologi skrining kanker

Illumina, pengacara yang digugat oleh mantan peneliti Universitas Cornell atas teknologi skrining kanker

(Reuters) – Mounib Zerfi, mantan peneliti medis Universitas Cornell, pada hari Sabtu menggugat Illumina dan sekelompok pengacara yang mewakili Cornell, menuduh mereka melakukan konspirasi antara Illumina dan firma ilmiah Thermo Fisher untuk mencuri teknologi analisis genetiknya.

Negara Bagian Federal New Jersey gugatan Pengacara dari Akin Gump mengatakan Strauss Hauer & Feld dan Latham & Watkins berkolusi dengan Illumina dan Thermo Fisher untuk menyalahgunakan inovasinya dalam produk skrining kanker.

Zirvi, sekarang seorang dokter kulit dan instruktur di Weill Cornell Medical College, meminta agar dia secara retroaktif disebut sebagai penemu lusinan paten Illumina terkait dengan produk Ampliseq dan diberikan ganti rugi moneter dalam jumlah yang tidak ditentukan.

Illumina menolak mengomentari gugatan tersebut. Perwakilan Zirvi, Thermo Fisher dan firma hukum tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Senin.

Zervi mengatakan dia mengembangkan teknologi pengurutan DNA yang memungkinkan produksi massal microchip DNA untuk digunakan dalam pemeriksaan kanker dan aplikasi lainnya.

Cornell dan Thermo Fisher’s Life Technologies Corp. menggugat Illumina pada tahun 2010 dengan tuduhan pelanggaran paten mereka, sebuah kasus yang diselesaikan pada tahun 2017. .

Zervi mengatakan pengacara Cornell dan Thermo Fisher menasihatinya selama gugatan sambil menyembunyikan bahwa Thermo Fisher dan Illumina diam-diam bekerja sama untuk mengembangkan Ampliseq dengan teknologinya. Keluhannya mengatakan Ampliseq mengkonsolidasikan monopoli kedua perusahaan di pasar pengurutan DNA.

Gugatan tersebut mengatakan para pengacara secara salah mengatakan kepada Zervi bahwa mereka mewakili kepentingannya dan menasihatinya “untuk tidak siap bersaksi, tidak meninjau dokumen apa pun, termasuk pengajuan patennya, dan tidak [to] Temukan fakta tentang Illumina.”

Zirvi mengatakan dia dapat menegakkan hak kekayaan intelektualnya terhadap Illumina dan menerima royalti dari paten jika perusahaan dan pengacara tidak bersekongkol melawannya.

READ  Analis Teknis: Kecerdasan keputusan memberikan nilai yang tak tertandingi bagi organisasi

Gugatan tersebut juga menuduh pengacara mengabaikan “bukti bukti penipuan” yang akan membuktikan tuduhan Cornell, dan melakukan penipuan dan pelanggaran lainnya.

Zervi dan ilmuwan lain mengajukan gugatan terpisah terhadap Illumina pada 2018 karena diduga mencuri rahasia dagang mereka. Pengadilan federal Manhattan menolak kasus itu pada tahun 2020.

Kasusnya adalah Zirvi v. Illumina Inc, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik New Jersey, No. 2: 23-cv-01997.

(Laporan oleh Blake Brittain di Washington)

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.