Diterbitkan oleh Human Rights Watch (HRW). Laporan Pemerintah Indonesia pada hari Senin mengatakan akan menerapkan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis mahasiswa di negara tersebut.
HRW meminta pemerintah untuk membentuk gugus tugas untuk “mengembangkan dan menerapkan kesepakatan untuk melindungi jurnalis mahasiswa dan publikasi mereka.” HRW menyerukan kesepakatan baru antara polisi Indonesia dan dewan pers nasional Indonesia, Diwan Pers, untuk melindungi wartawan mahasiswa dari tuduhan pencemaran nama baik.
Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendokumentasikan 185 acara Wartawan mahasiswa diduga dilecehkan antara 2020-2021, dengan sejumlah besar kasus terjadi di pulau Jawa. Salah satu kasus yang menarik perhatian media internasional adalah situs berita mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta: The Boros. Anhar Anshori, kepala penerbitan buku universitas, menuduh Dipaksa Sebuah situs untuk menghapus esai kritis oleh seorang profesor yang seharusnya mengharuskan mahasiswanya untuk membeli bukunya.
Itu hukum pers Indonesia, yang mendirikan Dewan Pers, mendefinisikan pers berdasarkan status hukumnya yang independen, artinya organisasi pers mahasiswa tidak dilindungi dengan berafiliasi dengan universitas. Ketidakamanan ini meluas ke kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis mahasiswa. Gerai pers yang diatur oleh Dewan Pers dilindungi di bawah a Memorandum 2017 Diwan Pers berhak untuk menyelesaikan semua sengketa pencemaran nama baik, bebas dari campur tangan polisi. Namun, mahasiswa menjadi sasaran intervensi polisi dalam kasus pencemaran nama baik karena jurnalis mahasiswa tidak dilindungi oleh Dewan Bar.
Menurut Indeks Kebebasan Pers Reporters Without Borders (RSF) 2023, yang dirilis pada 3 Mei, Indonesia RSF menyebut situasi kebebasan pers Indonesia “sulit” dan memeringkatnya ke-108 dari 180 dalam kebebasan pers secara keseluruhan.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi