Tempo.co, Jakarta – Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hardono bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjidan pada Rabu malam, 30 Agustus. Keduanya membahas rencana penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 (Perpres) tentang percepatan pembangunan sampah. Pembangkit energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 akan disempurnakan, kata Heru di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Penyempurnaan regulasi merupakan salah satu upaya mempercepat pengelolaan sampah di Jakarta. Kalau dibahas, pengelolaan sampah bisa sangat fleksibel karena menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Sebagai contoh, Jakarta saat ini lebih cocok membangun fasilitas pengelolaan sampah dengan sistem waste-derivedfuel (RDF) plant dibandingkan dengan intermediate treatment facility (ITF),” tegas Heru.
Pj Kepala Sekretariat Presiden ini juga mengatakan, kebutuhan pengelolaan sampah tiap daerah berbeda-beda. “Jadi kita gunakan teknologi apa saja yang paling sesuai dengan kondisi suatu daerah. Misalnya RDF cocok digunakan di Jakarta, sedangkan ITF cocok digunakan di Surabaya,” jelasnya.
Heru Budi mengatakan, Pemprov DKI belum melarang ITF di Jakarta. Namun, dia bersikeras bahwa pemerintah tidak dapat membangunnya karena memerlukan biaya tip yang mahal.
Mudia Yuanthisya
Seleksi Guru: Heru Budi menentang usulan skema kebijakan lalu lintas ganjil genap 24 jam
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi