Jakarta (Andara) – Hanya orang asing yang divaksinasi lengkap yang dapat melakukan perjalanan ke Indonesia mulai 6 Juli 2021, kata Jodi McCarthy, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Setiap WNA mulai 6 Juli 2021 wajib memberikan kartu vaksinasi (yang menunjukkan sudah divaksinasi lengkap) dan hasil tes PCR negatif pemerintah sebelum masuk ke Indonesia,” kata pasangan itu dalam keterangan tertulis di Jakarta. Minggu.
Sementara diplomat asing dan pejabat setingkat menteri diberikan pembebasan sertifikat vaksin, yang sejalan dengan praktik hubungan diplomatik yang digunakan di negara lain, katanya.
Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kartu vaksinasi bahkan setelah masuk ke Indonesia harus menunjukkan hasil tes PCR Pemerintah yang negatif. Setelah diisolasi, mereka akan segera divaksinasi setelah terbukti bebas dari COVID-19.
“Aturan isolasi berlaku untuk WNA dan WNI. Mereka harus diisolasi selama delapan hari dengan dua tes PCR, yaitu pada saat kedatangan dan hari ke-7,” katanya.
Adapun batasan isolasi 8 hari itu sesuai arahan Kemenkes.
Pada 3 Juli 2021, Indonesia mengalami peningkatan kasus COVID-19 harian, dengan 27.913 infeksi baru dan 493 kematian dilaporkan secara nasional. Jumlah kesembuhan satu hari adalah 13.282 dan jumlah kasus aktif adalah 281.677. Sejak pemerintah mengumumkan kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020, jumlah infeksi mencapai 2.256.851, sedangkan jumlah kematian mencapai 60.027.
Karena gelombang kedua COVID-19 telah menyebabkan peningkatan tajam epidemi di banyak daerah, terutama di Jakarta dan kota-kota lain di pulau Jawa, pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan kegiatan publik mulai 3 Juli hingga 2021.
Berita Terkait: Sekitar 30 orang asing divaksinasi dengan astrogenase di Sanur, Bali
Berita Terkait: Indonesia perpanjang larangan masuk bagi orang asing hingga 28 Januari: Menteri
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi