POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Hampir separuh emisi disebabkan oleh kendaraan: Gubernur Jakarta

Hampir separuh emisi disebabkan oleh kendaraan: Gubernur Jakarta

(Kami akan) menciptakan transportasi inklusif untuk pembangunan perkotaan yang tahan iklim.

JAKARTA (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan beberapa pembatasan kendaraan karena lalu lintas menyumbang 47 persen dari emisi gas rumah kaca (GRK) provinsi yang tercatat.

“Pembatasan kendaraan tentunya dapat berkontribusi dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim,” demikian bunyi laporan yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat rapat pleno dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRT) Jakarta, Selasa.

Kebijakan pengendalian kendaraan akan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, tambah Bhasvedan.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang rencana induk transportasi dan rancangan peraturan daerah tentang pengaturan lalu lintas elektronik.

Kedua draf tersebut telah diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui, bersama dengan draf peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurut pemerintah, dua rancangan peraturan transportasi itu diharapkan bisa menjadi pedoman bagi kelanjutan pembangunan sektor transportasi di Jakarta.

“(Kami akan) menciptakan transportasi inklusif untuk pembangunan perkotaan yang tahan iklim (realistis),” katanya.

Berita Terkait: Kualitas udara Jakarta turun ke level tidak sehat pada hari Senin: BMKG

Sebelumnya, Satlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI sepakat memperluas aturan lalu lintas ganjil genap menjadi 13 hingga 26 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni 2022.

Pembatasan lalu lintas akan diberlakukan pada hari kerja mulai pukul 06:00-10:00 WIB (WIB, UTC+7) dan 16:00-21:00 WIB.

Sementara itu, tidak ada pembatasan lalu lintas yang akan diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Selain itu, Pemprov juga melakukan uji rekayasa lalu lintas di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI) mulai 4-10 Juli mendatang.

Sebelumnya, perusahaan teknologi kualitas udara Swiss IQAir menempatkan Jakarta sebagai kota paling tercemar di dunia dengan indeks kualitas udara 193 pada pagi hari 20 Juni 2022.

Saat ini, Jakarta menempati urutan kedelapan dengan indeks kualitas udara 102, menurut data yang diperoleh dari situs web perusahaan, Selasa.
Berita Terkait: Warga Jakarta diminta memakai masker karena kualitas udara tidak sehat
Berita Terkait: Penggunaan angkutan massal dianjurkan dalam menghadapi kualitas udara yang tidak sehat