Yogyakarta (Antara) – Panchi Gumilong, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, bisa jadi terlena karena jabatannya dan bisa jadi itu yang membuatnya melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfut Md di Gedung DPR RI, Yogyakarta, Sabtu.
“Banji Gumilong begitu nyaman dengan posisinya (menjadi terlena) kemudian melakukan dugaan tindak pidana dan pencemaran nama baik masyarakat,” kata Menkeu.
Menurut Mahfut, Al Zeydun berakar dari Daerah Komando Negara Islam Indonesia 9 (NII KW9), yang lahir dari operasi intelijen Orde Baru yang bertujuan untuk memecah NII asli yang dipimpin oleh penjahat Cardosovirjo.
Setelah perpecahan NII, Gumilong, yang saat itu menjadi bagian dari organisasi tersebut, mendapat jaminan dan mendirikan pesantren pada tahun 1996.
Sejak itu, pemerintah mandat baru telah mendukung perusahaan, katanya.
“Makanya, jangan kaget kalau tahu Pak BJ Habibi akan mengalokasikan Rp1,2 triliun (US$80 juta) untuk membangun Al Zaytun. Bagaimana ini? Ini Pak Malik Fadjar, Penasihat Agama Menteri,” jelas.
Menteri Mahfut mengatakan usulan itu diyakini baik pada saat itu, mengingat Gumilong telah berpisah dari NII dan menentang organisasi tersebut.
Belakangan, Gumilong memasang gedung-gedung yang diberi nama tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno dan Hatta di lokasi pesantren, tambahnya.
Ia mengatakan lembaga itu mendorong mahasiswanya untuk mengembangkan rasa kewarganegaraan yang baik dengan menghafal Panchasila, lambang dan pahlawan nasionalnya.
Setelah mendapat banyak dukungan, termasuk dana dari pemerintah pusat, sekolah tersebut berkembang menjadi kampus yang megah dan mewah seperti sekarang ini, ujarnya.
“Bahkan di dalam Indramayu lebih mewah dari Indramayu, seperti kota modern, sangat megah, bagus, tapi ini kota pelajar,” lanjutnya.
Mahfut mengatakan dia percaya Gumilong menjadi terlalu nyaman dengan situasi tersebut, menjadi terlena, terlibat dalam kegiatan skandal dan pencucian uang.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan fungsi lembaga pendidikan tersebut, meski dugaan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Bagaimana Anda akan memecat 5.400 orang yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA di pesantren itu? Di mana Anda akan menempatkan mereka? Jika kami memecat mereka, itu melanggar hak konstitusional mereka,” imbuhnya.
Berita Terkait: Publik Tunggu Hasil Investigasi Al Zaytun: Polisi
BERITA TERKAIT: Al Zaytoon diduga terlibat dalam penistaan: Kapolres
Berita terkait: MUI mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus Al Zaydun
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi