POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

DPR menerima sebagian keputusan MK mengenai ambang batas pemilu daerah

JAKARTA (ANTARA) – Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima sebagian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan batas pencalonan pemilu.

Perubahan tersebut hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau yang tidak duduk di DPRD atau DPRD.

Hal itu diatur dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Bilgada).

“Mereka sebenarnya menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir partai non-parlemen di daerah. Dengan demikian, mereka bisa mendaftar ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa mereka lakukan,” Baleg Achmad Baidowi, Wakil Ketua DPR RI, memimpin pertemuan tersebut. Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, melaporkan, Rabu.

Dia mencatat, partai yang memiliki kursi di DPRD mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

Pada Selasa, MK melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 merevisi batasan pencalonan calon Ketua Daerah dan Ketua Subdaerah.

Mahkamah mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sebelumnya mewajibkan partai mengajukan calon yang memperoleh 25 persen suara atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Daerah (TPRD).

Putusan tersebut memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengajukan pasangan calon. Mahkamah memutuskan bahwa hanya jumlah suara sah yang diberikan di suatu daerah yang menentukan kelayakan partai politik atau koalisi untuk mengajukan calon.

“Permohonan para pemohon telah kami terima sebagian,” kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo, Selasa, di sidang paripurna MK saat membacakan hasil perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Kelora.

Dalam petisinya, Partai Buruh diwakili oleh presidennya Syed Iqbal dan Sekretaris Jenderal Feri Noorsali. Kelora diwakili oleh Ketua Umum Partai Muhammad Anis Mata dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Siddiqui.

Batasan baru tersebut berkisar antara 6,5 ​​persen hingga 10 persen, berdasarkan jumlah pemilih di suatu provinsi atau kabupaten.

Berita Terkait: Anies-Andika Calon Pemimpin Jakarta Tunggu Negosiasi Formal: PDIP
Berita terkait: Maruf Amin Ahok ingin bertemu pendukungnya

Diterjemahkan oleh: Melalusa Sustra Kalida, Aditya Ego Sigit Vigax
Penulis: Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2024