POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Delapan partai politik menyatakan sikapnya terhadap sistem daftar tertutup untuk pemilu

Delapan partai politik menyatakan sikapnya terhadap sistem daftar tertutup untuk pemilu

Jakarta (Antara) –

Para elite delapan partai politik berkumpul di sini, Minggu, untuk membuat pernyataan bersama menentang penerapan sistem daftar tertutup pemilu proporsional untuk pemilu 2024.

Usulan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait ketentuan terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini, telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 114/PUU- XX/2022.

Jika uji materil dikabulkan oleh MK, kemungkinan pemilu 2024 akan menggunakan sistem pemilu proporsional daftar tertutup.

Ketua Umum Partai Golongan Karya tersebut mengatakan, “Hari ini, (wakil) delapan partai politik berkumpul demi kedaulatan rakyat. Tadi disepakati pertemuan seperti itu dilakukan secara berkala untuk menjaga posisi partai politik tersebut.” (Golkar) Airlangga Hartarto menyatakan.

Dia mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohamin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Siyakhu, serta Presiden Jenderal Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hassan, Wakil Presiden Partai Nasional Demokrat (Nasdeem) Ahmed Ali, Sekjen Partai Nasdeem Johnny J. Plate, dan Wakil Presiden Partai Persatuan Pembangunan Amir Oscar .

Tidak ada elit GIM (Girendra) yang hadir dalam pertemuan itu, namun Hartarto mengatakan partainya mengumumkan akan mengikuti kesepakatan tujuh partai lainnya.

Ia juga menyampaikan lima butir kesepakatan dari delapan parpol.

Pertama, mereka menolak sistem pemilu proporsional daftar tertutup dan berkomitmen untuk menjaga peningkatan demokrasi di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak era reformasi (pasca 1998).

“Sistem pemilu proporsional daftar tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita,” kata Hartarto.

Sementara itu, kata dia, sistem pemilu proporsional daftar terbuka merupakan wujud demokrasi yang sejalan dengan kedaulatan rakyat, karena mereka bisa langsung memilih calon yang diajukan partai politik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

READ  Geoparks sebagai pendekatan berkelanjutan untuk mempromosikan pemulihan ekonomi

“Kami tidak ingin demokrasi kami runtuh,” katanya.

Kedua, delapan parpol sepakat bahwa sistem pemilu proporsional daftar terbuka merupakan pilihan yang tepat bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22-24/PUU-VI/2008 pada Desember lalu. 23, 2008.

Hartarto mencontohkan, “sistem (daftar terbuka proporsional) sudah diterapkan dalam tiga pemilu sebelumnya.”

Ketiga, meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga imparsialitas dan independensinya sesuai aturan perundang-undangan.

Kedelapan parpol memuji pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk pemilu 2024, serta penyelenggara pemilu, khususnya Partai Persatuan Demokratik Kurdistan, yang tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya.

“Kelima, kita berkomitmen untuk mengikuti Pemilu 2024 secara sehat dan damai, dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi,” tambah Hartarto.

Berita Terkait: Memastikan Keterbukaan dalam Proses Survei: Boissello
Berita Terkait: Tidak perlu mengubah sistem PR daftar terbuka: MPR RI