Tempo.co, Jakarta – Beberapa organisasi serikat pekerja dan Partai Buruh bersiap menggelar aksi demo menolak kenaikan kecil upah minimum provinsi atau kenaikan 5,6 persen UMP Jakarta pada 2023. Aksi buruh akan dimulai hari ini tanggal 1 Desember dan berlanjut hingga minggu depan, Rabu, 7 Desember 2022.
Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), menjelaskan kenaikan 5,6% dari Rp259.944 efektif 1 Januari 2023 akan membuat buruh semakin miskin. Dia berdalih selama pandemi COVID-19, upah minimum tidak dinaikkan ketika harga komoditas naik akibat kenaikan bahan bakar minyak.
Akibatnya, daya beli pekerja turun hingga 30 persen. Dengan kenaikan sebesar 5,6%, daya beli pekerja dan masyarakat miskin semakin terpuruk.
“Kenaikan gaji 5,6 persen itu di bawah tingkat inflasi 2022. Karena kenaikan UMP didasarkan pada inflasi year on year, maka tidak memperhitungkan kenaikan harga BBM yang akan diputuskan pada Oktober untuk periode September 2021- September 2022,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu, 30 November 2022.
Selain itu, kenaikan UMP Jakarta lebih kecil dibandingkan daerah tetangganya seperti Pokor yang mematok kenaikan 10%. Subang, Majalenga dan Cirebon adalah daerah lain dengan elevasi UMP lebih tinggi dari Jakarta.
Karena itu, Syed menilai Plt Gubernur Jakarta, Heru Budi Hardono, gagal meningkatkan daya beli pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah, dan justru menjadi kaki tangan kalangan menengah ke atas dan pengusaha.
“Jakarta adalah ibu kota negara. Bagaimana mungkin kenaikan gaji hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflasi tahun ini dan setengah dari kenaikan gaji 10 persen yang direkomendasikan oleh Bogor,” tegas Syed.
Kebijakan Heru Budi jauh lebih buruk dari gubernur sebelumnya, terutama kebijakan upah minimum dan banyak kebijakan pro-poor. Kebijakan Pj Gubernur tidak berpihak pada rakyat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heru Budi mengaku para buruh sedang merencanakan aksi massa menentang kenaikan kecil UMP Jakarta. “Iya tidak masalah. Itu hak mereka,” ujarnya, Selasa, 29 November 2022, di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, kebijakan upah minimum Jakarta sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bisnis | Anisa Hafifa
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi