(Fasilitas) Untuk mendukung pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai sektor (untuk kepentingan masyarakat), diperlukan kesiapan dalam pengelolaan limbah radioaktif di dalam negeri.
JAKARTA (ANTARA) – Lembaga Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersiap membangun tempat pembuangan limbah radioaktif tingkat rendah dan menengah di Indonesia yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
Saiful Bakri, Kepala Pusat Penelitian Bahan Bakar Nuklir dan Teknologi Daur Ulang Limbah Radioaktif BRIN, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin bahwa harus ada fokus pada pengembangan fasilitas pengelolaan limbah daripada hanya membangun reaktor atau fasilitas radiofarmasi.
Sementara itu, Rohadi Awaludin, Kepala Badan Riset Nuklir BRIN, mengatakan Indonesia harus bersiap menghadapi peningkatan penggunaan energi nuklir dan memastikan limbah nuklir dapat dikelola dengan baik.
“Perlu kesiapsiagaan pengelolaan (fasilitas) limbah radioaktif di dalam negeri untuk mendukung pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai sektor (untuk kepentingan masyarakat),” jelasnya.
Budi Sediawan, peneliti senior di Pusat Penelitian Teknologi Daur Ulang Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN, mencatat bahwa limbah radioaktif di Indonesia umumnya berasal dari kegiatan penelitian dan pengembangan, rumah sakit, dan industri.
Menurut laporan tersebut, limbah ini diproses di fasilitas pemrosesan, penguapan, kompresi insinerasi, dan perawatan kimia. Kemudian disemen sebelum disimpan di fasilitas penyimpanan internal dan dikirim ke fasilitas pembuangan.
Fasilitas pembuangan merupakan bagian akhir dari proses pengelolaan limbah radioaktif, bertujuan untuk mengisolasi limbah agar tidak membahayakan manusia atau lingkungan, kata Chettiawan.
Lokasi tapak dan desain fasilitas merupakan elemen yang harus disiapkan untuk mengoptimalkan fasilitas pembuangan, tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, beberapa kriteria akan digunakan dalam pencarian calon lokasi TPA, antara lain aspek teknis dan non-teknis serta aspek geografis dan non-geografis.
Selain itu, penilaian geoteknik akan dilakukan untuk menentukan komposisi tanah dari lokasi pembuangan yang prospektif. Setelah lokasi dipilih, desain fasilitas dibuat.
Setiawan mengatakan, kriteria yang digunakan dalam penyiapan lokasi pembuangan harus sesuai dengan peraturan Otoritas Pengatur Nuklir (NEPAD) tentang batas nilai radioaktivitas lingkungan.
Kajian calon lokasi TPA telah dilakukan di Kepulauan Masalembu (Provinsi Jawa Timur), Semenanjung Muria (Provinsi Jawa Tengah), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Divisi SP-4 Kawasan Nuklir Serpong (Provinsi Bandan).
Berita terkait: G20 Dorong Indonesia Terapkan PLTN: The Observer
Berita terkait: Pemerintah menargetkan membangun PLTN pada 2039: Babten
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi