POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

BRIN menyoroti perlunya melindungi kekayaan intelektual dalam penelitian

JAKARTA (ANTARA) –
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan perlindungan kekayaan intelektual penelitian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya inovatif peneliti.

Perlindungan hak kekayaan intelektual tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga hak ekonomi bagi inventor dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, kata Kepala Pusat Penelitian Mikrobiologi Terapan BRIN Ahmad Fathoni dalam keterangannya, Senin.

Ia juga menyoroti perlunya mengadopsi perspektif global dalam mempertimbangkan potensi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

“Indonesia memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, khususnya di bidang bioteknologi dan mikrobiologi. Namun untuk bersaing di pasar internasional, penting untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual kita dilindungi secara hukum,” ujarnya.

Senada, Nugraha Ramadani, analis kebijakan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual BRIN, menekankan bahwa kekayaan intelektual komunal seperti budaya tradisional dan sumber daya genetik harus didaftarkan dan dilindungi untuk mencegah pencurian atau eksploitasi oleh pihak asing.

Ramadhani menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang besar, karena inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual secara komunal tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat lokal, tetapi juga membuka peluang bagi pembangunan ekonomi berbasis intelektual.

Ia mengatakan kepemilikan hak kekayaan intelektual individu dan kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga memungkinkan pelaku usaha menggunakan kekayaan intelektual baik untuk komersialisasi maupun pengembangan produk inovatif.

Untuk itu, BRIN mendorong para peneliti untuk lebih giat mendaftarkan hak kekayaan intelektual hasil penelitiannya.

Ia berharap akan ada kemajuan dalam pemahaman dan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual sehingga peneliti dan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi ciptaannya dan secara berkelanjutan mendukung inovasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Berita Terkait: Indonesia Tuan Rumah Pertemuan WGIPC ASEAN, Dukung Rencana Aksi HKI
Berita terkait: Indonesia dan Tiongkok perkuat kerja sama perlindungan HKI

Penerjemah: Sean Philo, Raga Adj
Penulis: Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2024