POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bindan Adhikari ditangkap karena menerima suap dari pembuat rokok

Bindan Adhikari ditangkap karena menerima suap dari pembuat rokok

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat tinggi Otoritas Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bintan dengan tuduhan memanipulasi data terkait peredaran rokok di pulau itu.

Manipulasi tersebut dilaporkan merugikan pemerintah sebesar Rp 296 miliar ($19,4 juta) dalam bentuk cukai rokok yang belum dibayar.

Den Yelda, Kepala Urusan Niaga Kawasan Ekonomi Khusus, dituduh menerima suap total Rp 4,4 miliar dari berbagai perusahaan rokok, kata Direktur Penyidikan KPK Asseb Guntur.

Suap tersebut diduga dilakukan dengan maksud mempengaruhi alokasi rokok yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Kontradiksi yang dimaksud menyangkut pembagian batang rokok bebas bea. Bintan dan Tanjungpinang akan menerima kuota 51,9 juta batang, tetapi Tan dilaporkan meminta kuota yang jauh lebih tinggi yaitu 359,4 juta batang, yang merupakan selisih 693 persen, kata Asseb.

Investigasi mengungkapkan bahwa Den tidak mengikuti metode perhitungan yang benar saat menentukan kuota rokok yang adil untuk pulau yang terletak di dekat Singapura itu. Sebaliknya, dia secara sepihak memutuskan kuota berdasarkan asumsi, tanpa melibatkan karyawan yang terampil dalam prosesnya.

Pada bulan Maret, KPK meluncurkan penyelidikan dugaan korupsi terkait cukai rokok di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Tag: Kata kunci: