Noor Jandi (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Rabu, 20 Juli 2022
Meta Platforms Inc. telah menjadi perusahaan layanan digital terbaru yang berada di bawah tekanan untuk mematuhi aturan Indonesia yang secara efektif memberikan pemerintah sensor menyeluruh dan kekuatan perpajakan digital, dengan tenggat waktu bagi penyedia layanan elektronik (ESP) untuk bergabung sebelum mereka dilarang.
Perusahaan teknologi yang berbasis di AS itu telah mendaftarkan layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang banyak digunakan ke pemerintah pada Selasa, kata Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Google dan Twitter Inc. milik Alphabet Inc. Perusahaan teknologi besar lainnya seperti Indonesia memiliki waktu hingga Rabu tengah malam sebelum pemerintah mulai memberlakukan sanksi terhadap ESP yang gagal mengajukan pendaftaran bisnis, yang mengganggu kehidupan sehari-hari jutaan orang. Mengandalkan layanan mereka.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi