POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Berita Dunia |  Indonesia akan memberlakukan pembatasan Level 3 pada gelombang ke-3 COVID-19

Berita Dunia | Indonesia akan memberlakukan pembatasan Level 3 pada gelombang ke-3 COVID-19

Jakarta [Indonesia], 19 November (ANI): Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan angkutan umum tingkat sedang 3, yang dikenal sebagai PPKM, mulai 24 Desember hingga 2 Januari guna menahan gelombang ketiga wabah virus corona yang diperkirakan akan terjadi pada liburan akhir tahun. Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhatjir Effendi mengatakan pada hari Jumat.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia sesuai PPKM Level 3,” kata Efendi dalam keterangannya.

Baca juga | Kafe dan restoran Korea Selatan akan dilarang menggunakan barang sekali pakai sekali.

Jika PPKM Level 3, ruang publik seperti bioskop, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah hanya diperbolehkan menerima hingga 50 persen penonton dan diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00.

Ruang terbuka seperti alun-alun harus ditutup dan perayaan yang melibatkan perkumpulan atau kembang api dilarang.

Baca juga | Kamala Harris menjadi wanita pertama yang memegang jabatan ‘presiden’ di Amerika Serikat setelah Joe Biden menjalani kolonoskopi.

Beberapa pekan lalu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke kampung halaman atau meninggalkan kota tempat mereka bekerja.

Pemerintah telah mengurangi libur Natal dari dua hari menjadi satu hari, sekaligus memperketat persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Gelombang kedua penularan Covit-19 yang dipicu oleh variasi delta bangsa Asia Tenggara mencapai puncaknya pada 15 Juli, dan wilayah di Nusantara kini berada di bawah PPKM terendah level 1 dan 2. (ANI)

(Ini adalah cerita yang belum diedit dan dibuat sendiri dari umpan berita sindikasi yang mungkin belum dimodifikasi atau diedit oleh struktur konten staf terbaru)