Tempo.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi KUHP atau RKUHP dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, 6 Desember 2022. Bayu Satria Utomo, Presiden Badan Penyelenggaraan Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), mengatakan dalam RUU tersebut. Masih banyak lagi artikel yang bermasalah.
Di antara pasal-pasal yang bermasalah, kata Bayu, adalah pasal yang mengatur penodaan agama dan demonstrasi. Bayu mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan mahasiswa di daerah lain untuk menolak undang-undang baru tersebut.
“Tentu kami akan berusaha menghadirkan gelombang protes yang besar. Kami akan berdiskusi dan berkoordinasi tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia,” kata Bayu, Selasa, 6 November 2022, di depan gedung DPR.
Menurut dia, pemerintah dan DPR ngotot untuk mengesahkan RUU tersebut meski banyak pasal yang rancu. Misalnya, pasal yang menghina institusi pemerintah.
Bayou berpendapat pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa karena tidak ada garis tegas antara kritik dan hinaan.
Oleh karena itu, kata dia, ini merupakan langkah terdekat yang harus dilakukan sebelum mahasiswa turun ke jalan dan melakukan aksi protes terhadap undang-undang pidana yang baru.
“Kita akan konsolidasi dulu dan perkuat gerakan di setiap daerah. Kalau perlu kita turun ke jalan,” kata Bayu.
Ima Dini Shafira
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi